Peer Review Process

Setiap naskah yang dikirimkan kepada Ius Corporatum: Jurnal Penelitian Hukum (ICJ) akan melalui pemeriksaan awal oleh editor. Pemeriksaan tersebut meliputi kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, pedoman penulisan, templat, kelengkapan unsur artikel, orisinalitas, serta standar minimum kualitas ilmiah yang ditetapkan oleh ICJ.

Naskah yang tidak sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, tidak mengikuti pedoman penulisan, atau tidak memenuhi standar minimum kualitas ilmiah dapat ditolak pada tahap pemeriksaan awal tanpa melalui proses penelaahan sejawat (desk rejection).

Naskah yang memenuhi persyaratan awal akan diteruskan kepada sekurang-kurangnya dua penelaah independen yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang kajian artikel. ICJ menerapkan sistem penelaahan ganda anonim (double-anonymous peer review), yaitu identitas penulis tidak diketahui oleh penelaah dan identitas penelaah tidak diketahui oleh penulis.

Proses penelaahan dilaksanakan secara objektif, profesional, independen, dan tidak memihak dengan berpedoman pada etika publikasi ilmiah. Penelaah menilai kualitas dan orisinalitas naskah, kebaruan penelitian, ketepatan metode, kedalaman analisis, kejelasan argumentasi, ketepatan penggunaan sumber rujukan, serta kontribusi artikel terhadap pengembangan ilmu hukum.

Proses penelaahan sejawat pada umumnya berlangsung selama dua hingga empat minggu sejak naskah diterima oleh penelaah. Namun, keseluruhan proses editorial dapat berlangsung lebih lama, bergantung pada ketersediaan penelaah, kompleksitas naskah, serta jumlah dan tahapan revisi yang diperlukan.

Penulis dapat memantau perkembangan naskah selama proses pengiriman, penelaahan, revisi, pengiriman ulang, penyuntingan, dan produksi melalui sistem jurnal pada https://ejournal.sthb.ac.id/index.php/icj.

Keputusan akhir atas naskah ditetapkan oleh editor dengan mempertimbangkan rekomendasi penelaah, hasil perbaikan yang dilakukan oleh penulis, kesesuaian dengan kebijakan editorial, serta kualitas naskah secara keseluruhan.

 Tahapan Penelaahan

Proses penelaahan sejawat pada ICJ dilaksanakan melalui tahapan berikut:

1. Pemeriksaan awal oleh editor

Editor memeriksa kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, pedoman penulisan, templat, kelengkapan unsur artikel, orisinalitas, serta standar minimum kualitas ilmiah.

2. Penunjukan penelaah

Naskah yang lolos pemeriksaan awal dikirimkan kepada sekurang-kurangnya dua penelaah independen yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang kajian naskah.

3. Konfirmasi kesediaan penelaah

Penelaah memastikan bahwa topik naskah sesuai dengan bidang keahliannya. Penelaah berhak menolak penugasan apabila topik naskah berada di luar kompetensinya, terdapat konflik kepentingan, atau proses penelaahan tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan. Dalam keadaan tersebut, editor akan menunjuk penelaah pengganti.

4. Penelaahan ganda anonim

Naskah ditelaah menggunakan sistem penelaahan ganda anonim (double-anonymous peer review). Identitas penulis dan penelaah dirahasiakan untuk menjaga objektivitas serta mengurangi potensi bias selama proses penelaahan.

5. Pelaksanaan penelaahan

Penelaah menilai substansi naskah menggunakan formulir penelaahan yang tersedia dalam sistem jurnal. Proses penelaahan diharapkan selesai paling lambat empat minggu sejak naskah diterima. Apabila memerlukan tambahan waktu, penelaah harus memberitahukannya kepada editor.

6. Penyampaian hasil dan rekomendasi

Setelah proses penelaahan selesai, penelaah menyampaikan hasil penilaian, komentar, dan rekomendasi kepada editor melalui sistem jurnal.

7. Revisi oleh penulis

Apabila naskah memerlukan perbaikan, editor menyampaikan komentar penelaah kepada penulis. Penulis wajib memperbaiki naskah dan mengunggah kembali naskah hasil revisi beserta tanggapan atas setiap komentar penelaah dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

8. Penelaahan kembali

Apabila diperlukan, naskah hasil revisi dapat dikirimkan kembali kepada penelaah. Editor dapat melakukan lebih dari satu putaran penelaahan dan revisi hingga naskah memenuhi standar publikasi ICJ.

9. Keputusan akhir

Editor menetapkan keputusan akhir berdasarkan rekomendasi penelaah, kualitas hasil revisi, dan kebijakan editorial jurnal. Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara rekomendasi para penelaah, editor dapat meminta pertimbangan dari penelaah tambahan.

Rekomendasi Hasil Penelaahan

Penelaah dapat memberikan salah satu rekomendasi berikut:

  1. diterima tanpa revisi (Accept Submission);
  2. diterima dengan revisi minor (Minor Revision);
  3. memerlukan revisi mayor dan harus ditelaah kembali (Major Revision/Resubmit for Review);
  4. tidak sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal serta disarankan untuk dikirimkan kepada jurnal lain (Resubmit Elsewhere); atau
  5. ditolak karena tidak memenuhi standar ilmiah dan standar publikasi ICJ (Decline Submission).

Rekomendasi penelaah merupakan bahan pertimbangan bagi editor dan tidak secara langsung menjadi keputusan akhir. Kewenangan untuk menerima atau menolak naskah sepenuhnya berada pada editor.

Pemeriksaan Kemiripan dan Plagiarisme

Setiap naskah akan diperiksa tingkat kemiripannya menggunakan perangkat lunak Turnitin atau perangkat pemeriksa kemiripan lain yang relevan. Hasil pemeriksaan akan dianalisis oleh editor untuk membedakan kemiripan yang masih dapat diterima, kesalahan pengutipan, publikasi berulang, dan indikasi plagiarisme.

Apabila ditemukan tingkat kemiripan yang tidak dapat diterima atau indikasi pelanggaran etika publikasi, editor dapat meminta penulis memperbaiki naskah, menolak naskah, atau mengambil tindakan lain sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan etika publikasi ICJ.