Open Access Policy
Ius Corporatum: Jurnal Penelitian Hukum (ICJ) menyediakan akses terbuka secara langsung terhadap seluruh artikel yang diterbitkan. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa penyediaan hasil penelitian secara bebas kepada masyarakat dapat memperluas penyebaran informasi serta mendukung pertukaran dan pengembangan pengetahuan pada tingkat nasional maupun global.
Seluruh artikel dalam ICJ dapat dibaca dan diunduh secara gratis tanpa biaya berlangganan. Artikel diterbitkan berdasarkan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, membagikan, dan mengadaptasi artikel untuk berbagai keperluan, dengan ketentuan tetap mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis dan sumber publikasi serta mendistribusikan karya hasil adaptasi menggunakan lisensi yang sama.


