Article Retraction & Withdrawal
Kebijakan Penarikan Naskah dan Pencabutan Artikel
Ius Corporatum: Jurnal Penelitian Hukum (ICJ) membedakan penarikan naskah sebelum diterbitkan (manuscript withdrawal) dan pencabutan artikel yang telah diterbitkan (article retraction).
Penulis dapat mengajukan penarikan naskah secara tertulis dengan menjelaskan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Permohonan tersebut harus disetujui oleh seluruh penulis. Penarikan naskah dinyatakan berlaku setelah mendapat konfirmasi tertulis dari pengelola jurnal.
Editor juga berhak menghentikan proses penerbitan apabila ditemukan pelanggaran etika publikasi, kesalahan yang memengaruhi substansi naskah, pengiriman naskah secara bersamaan ke jurnal lain, perselisihan mengenai kepengarangan, atau persoalan hukum.
Artikel yang telah diterbitkan dapat dicabut apabila hasil atau temuan di dalamnya tidak lagi dapat dipercaya karena adanya kesalahan serius atau pelanggaran etika. Alasan pencabutan dapat meliputi plagiarisme substansial, pembuatan atau perubahan data secara tidak sah, publikasi ganda, pelanggaran hak cipta, penelitian yang tidak memenuhi prinsip etika, manipulasi proses penelaahan sejawat, serta penyajian data atau metode yang secara substansial tidak akurat.
Setiap pencabutan artikel dilakukan melalui pemeriksaan yang objektif, adil, dan terdokumentasi. Pemberitahuan pencabutan akan memuat alasan yang jelas, mencantumkan identitas artikel asli, dan ditautkan langsung dengan artikel yang bersangkutan.
Artikel yang dicabut tetap disimpan dalam arsip jurnal untuk menjaga keutuhan dan kejelasan rekam akademik. Artikel tersebut akan diberi label “Retracted/Dicabut”, sedangkan metadata, DOI, dan URL tetap dipertahankan. Isi artikel hanya akan dihapus dalam keadaan luar biasa yang berkaitan dengan ketentuan hukum, perlindungan privasi, atau risiko terhadap keselamatan.


