Copyright & License

Hak Cipta dan Lisensi

Penulis tetap memegang hak cipta atas artikel yang diterbitkan serta memberikan hak publikasi pertama kepada Ius Corporatum: Jurnal Penelitian Hukum (ICJ).

Artikel diterbitkan berdasarkan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.  Lisensi ini mengizinkan pihak lain untuk menyalin, membagikan, dan mengadaptasi artikel untuk berbagai keperluan, termasuk kepentingan komersial, dengan ketentuan:

  • memberikan atribusi yang sesuai kepada penulis;
  • mencantumkan ICJ sebagai tempat artikel pertama kali diterbitkan;
  • menyertakan tautan menuju lisensi;
  • menjelaskan setiap perubahan yang dilakukan; dan
  • mendistribusikan karya hasil adaptasi berdasarkan lisensi yang sama.

Penulis diperkenankan membuat perjanjian tambahan untuk mendistribusikan versi artikel yang telah diterbitkan secara noneksklusif, antara lain dengan menyimpannya dalam repositori institusi atau menerbitkannya kembali sebagai bagian dari buku. Setiap pendistribusian tersebut wajib mencantumkan bahwa artikel pertama kali diterbitkan dalam ICJ.

Penulis juga diperkenankan dan didorong untuk menyebarluaskan naskahnya secara daring, baik sebelum maupun selama proses pengiriman dan penerbitan. Penyebarluasan tersebut diharapkan dapat mendukung pertukaran pengetahuan serta meningkatkan visibilitas dan potensi sitasi terhadap karya ilmiah penulis.