Plagiarism Policy

Ius Corporatum: Jurnal Penelitian Hukum (ICJ) menerapkan kebijakan anti-plagiarisme untuk menjaga orisinalitas dan integritas publikasi ilmiah. Setiap naskah yang dikirimkan harus bebas dari segala bentuk plagiarisme.

Sebelum mengirimkan naskah, penulis dianjurkan memeriksa tingkat kemiripan menggunakan Turnitin atau perangkat lunak pemeriksa kemiripan lain yang relevan. Editor akan memeriksa dan mengevaluasi tingkat kemiripan naskah pada tahap pemeriksaan awal.

ICJ menetapkan tingkat kemiripan keseluruhan maksimal 20% sebagai standar penyaringan awal, setelah mengecualikan daftar pustaka, kutipan langsung yang ditulis dengan benar, rumusan peraturan perundang-undangan, istilah hukum baku, dan bagian lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persentase kemiripan tidak secara otomatis menunjukkan plagiarisme. Editor akan menilai sumber, pola, dan substansi kemiripan secara kontekstual. Naskah dengan tingkat kemiripan di atas 20% dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak apabila terbukti mengandung plagiarisme. Naskah dengan tingkat kemiripan tidak melebihi 20% juga dapat ditolak apabila ditemukan plagiarisme substansial.

Apabila plagiarisme ditemukan setelah artikel diterbitkan, ICJ dapat menerbitkan koreksi atau mencabut artikel sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan etika publikasi jurnal.