Publication Ethics
Etika Publikasi
Ius Corporatum: Jurnal Penelitian Hukum (ICJ), e-ISSN: xxxx-xxxx, adalah jurnal ilmiah yang menerapkan proses penelaahan oleh mitra bestari dan diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
Pernyataan etika publikasi ini mengatur standar perilaku etis bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan artikel ICJ, meliputi penulis, editor, dewan redaksi, mitra bestari, dan penerbit. Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada prinsip dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), termasuk prinsip integritas proses editorial dan pedoman etika bagi mitra bestari. COPE Guidance dan COPE Ethical Guidelines for Peer Reviewers.
ICJ berkomitmen menjaga integritas publikasi ilmiah serta mencegah segala bentuk pelanggaran etika publikasi, termasuk plagiarisme, fabrikasi dan falsifikasi data, manipulasi sitasi, publikasi ganda, kepengarangan yang tidak semestinya, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, dan pelanggaran terhadap kerahasiaan proses editorial.
Prinsip Umum Publikasi Ilmiah
Penerbitan artikel dalam jurnal ilmiah dengan proses reviu mitra bestari merupakan bagian penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Artikel yang diterbitkan mencerminkan kualitas ilmiah penulis, institusi yang mendukung penelitian, mitra bestari, editor, dan penerbit.
Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus menjunjung tinggi kejujuran, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, kerahasiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
Sekolah Tinggi Hukum Bandung sebagai penerbit ICJ bertanggung jawab mendukung seluruh tahapan penerbitan secara profesional dan independen. Kepentingan komersial, iklan, pendapatan, kerja sama kelembagaan, atau kepentingan lain tidak boleh memengaruhi keputusan editorial.
Tugas dan Tanggung Jawab Editor
Keputusan Editorial dan Penerbitan
Pemimpin Redaksi dan editor bertanggung jawab menentukan naskah yang layak diterbitkan dalam ICJ. Keputusan editorial didasarkan pada:
- kualitas dan orisinalitas naskah;
- kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal;
- ketepatan metode penelitian;
- kekuatan analisis dan argumentasi;
- kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum;
- hasil pemeriksaan etika dan orisinalitas; serta
- rekomendasi mitra bestari.
Editor dapat berkonsultasi dengan anggota dewan redaksi, mitra bestari, atau pihak lain yang memiliki kompetensi relevan sebelum menetapkan keputusan. Seluruh keputusan harus mematuhi kebijakan jurnal dan ketentuan hukum mengenai hak cipta, plagiarisme, pencemaran nama baik, perlindungan data, dan pelanggaran etika penelitian.
Keadilan dan Non-Diskriminasi
Editor mengevaluasi setiap naskah berdasarkan kualitas dan isi intelektualnya tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, identitas gender, agama, asal etnis, kewarganegaraan, kondisi disabilitas, afiliasi kelembagaan, ataupun pandangan politik penulis.
Kerahasiaan
Editor dan staf redaksi wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi mengenai naskah yang diajukan. Informasi tersebut hanya dapat disampaikan kepada:
- penulis koresponden;
- penelaah atau calon penelaah;
- anggota dewan redaksi yang berkepentingan;
- penerbit; atau
- pihak lain yang diperlukan untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etika.
Naskah yang belum diterbitkan, hasil penelaahan, komunikasi editorial, dan identitas para pihak dalam proses penelaahan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin atau dasar yang sah.
Konflik Kepentingan
Editor tidak boleh menangani naskah apabila memiliki konflik kepentingan pribadi, profesional, kelembagaan, finansial, akademik, kompetitif, atau hubungan kolaboratif dengan penulis maupun substansi penelitian.
Apabila terdapat konflik kepentingan, penanganan naskah harus dialihkan kepada editor lain yang independen. Materi yang belum dipublikasikan tidak boleh digunakan dalam penelitian atau untuk kepentingan pribadi editor tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika
Editor wajib menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran etika publikasi, baik yang berkaitan dengan naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan.
Pemeriksaan dilakukan secara objektif, rahasia, proporsional, dan terdokumentasi. Penulis atau pihak terkait diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan. Jika diperlukan, editor dapat meminta klarifikasi kepada institusi penulis, komite etik, penerbit, pemegang hak cipta, atau pihak lain yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, editor dapat:
- meminta klarifikasi atau perbaikan;
- menghentikan proses editorial;
- menolak naskah;
- menerbitkan koreksi;
- menerbitkan pernyataan keprihatinan (expression of concern);
- mencabut artikel (retraction); atau
- mengambil tindakan lain sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Tugas dan Tanggung Jawab Penelaah
Kontribusi terhadap Keputusan Editorial
Mitra bestari membantu editor menilai kualitas, validitas, orisinalitas, dan kontribusi naskah. Komentar mitra bestari juga membantu penulis memperbaiki mutu substansi dan penyajian artikelnya.
Mitra bestari memberikan rekomendasi kepada editor. Keputusan akhir untuk menerima, meminta revisi, atau menolak naskah tetap menjadi kewenangan editor.
Kesesuaian Kompetensi dan Ketepatan Waktu
Mitra bestari harus menerima penugasan hanya apabila memiliki kompetensi yang sesuai dan dapat menyelesaikan penelaahan dalam waktu yang ditentukan.
Mitra bestari harus segera memberitahukan kepada editor dan menolak atau mengundurkan diri dari penugasan apabila:
- naskah berada di luar bidang keahliannya;
- terdapat konflik kepentingan;
- tidak dapat menyelesaikan penelaahan tepat waktu; atau
- terdapat keadaan lain yang dapat mengurangi objektivitas penelaahan.
Kerahasiaan
Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Mitra bestari tidak boleh memperlihatkan, membahas, menyalin, menyimpan, atau menyebarkan naskah kepada pihak lain tanpa izin editor.
Mitra bestari juga tidak boleh menggunakan data, gagasan, argumentasi, atau informasi yang terdapat dalam naskah untuk kepentingan pribadi maupun penelitiannya sebelum artikel diterbitkan secara sah.
Objektivitas
Proses reviu harus dilakukan secara objektif, konstruktif, profesional, dan berdasarkan argumentasi ilmiah. Kritik yang bersifat pribadi, merendahkan, diskriminatif, bermusuhan, atau tidak berkaitan dengan kualitas naskah tidak dapat diterima.
Mitra bestari harus menyampaikan komentar secara jelas dan disertai alasan atau bukti yang memadai agar dapat dipertimbangkan oleh editor dan ditindaklanjuti oleh penulis.
Pengakuan terhadap Sumber
Mitra bestari harus mengidentifikasi karya relevan yang belum dirujuk oleh penulis apabila sumber tersebut penting bagi substansi artikel. Penelaah juga harus memberitahukan kepada editor jika menemukan:
- kesamaan substansial dengan artikel lain;
- publikasi ganda atau berulang;
- kutipan yang tidak memadai;
- dugaan plagiarisme;
- manipulasi data atau sitasi; atau
- dugaan pelanggaran etika lainnya.
Mitra bestari tidak diperkenankan meminta penulis menambahkan sitasi terhadap karya mitra bestari sendiri apabila sitasi tersebut tidak relevan secara ilmiah.
Konflik Kepentingan
Mitra bestari tidak boleh menelaah naskah apabila memiliki konflik kepentingan yang timbul dari hubungan kompetitif, kolaboratif, pribadi, finansial, profesional, atau kelembagaan dengan penulis atau pihak yang berkaitan dengan naskah.
Setiap potensi konflik kepentingan harus segera diungkapkan kepada editor.
Tugas dan Tanggung Jawab Penulis
Standar Pelaporan
Penulis harus menyajikan penelitian secara akurat, objektif, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Artikel harus memuat informasi mengenai permasalahan, tujuan, metode, sumber data, hasil, pembahasan, dan kesimpulan secara memadai.
Penulis dilarang membuat pernyataan palsu, menyesatkan, atau sengaja tidak akurat. Fabrikasi data, falsifikasi data, manipulasi hasil penelitian, dan penyembunyian informasi penting merupakan pelanggaran etika publikasi.
Orisinalitas dan Plagiarisme
Penulis harus memastikan bahwa naskah merupakan karya asli. Penggunaan gagasan, data, kalimat, gambar, tabel, atau karya pihak lain harus disertai pengakuan dan kutipan yang tepat.
Plagiarisme dalam bentuk apa pun tidak dapat diterima, termasuk:
- menyalin karya orang lain tanpa atribusi;
- parafrasa yang terlalu dekat tanpa rujukan;
- menggunakan data atau gagasan orang lain tanpa pengakuan;
- plagiarisme terhadap karya sendiri (self-plagiarism);
- manipulasi sumber rujukan; dan
- penerjemahan karya yang telah diterbitkan tanpa pengungkapan dan izin yang diperlukan.
Publikasi Ganda dan Pengiriman Bersamaan
Penulis tidak boleh mengirimkan naskah yang sama secara bersamaan kepada lebih dari satu jurnal. Penulis juga tidak diperkenankan menerbitkan artikel yang secara substansial menggambarkan penelitian yang sama dalam lebih dari satu publikasi tanpa pengungkapan dan alasan ilmiah yang dapat diterima.
Naskah yang berasal dari skripsi, tesis, disertasi, laporan penelitian, atau makalah konferensi harus diolah menjadi artikel ilmiah yang mandiri. Asal-usul naskah dan publikasi sebelumnya yang berkaitan harus diungkapkan secara transparan kepada editor.
Akses dan Penyimpanan Data
Penulis harus menyimpan data penelitian, dokumen pendukung, catatan analisis, persetujuan etik, dan bukti lain yang relevan untuk jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
Apabila diperlukan untuk proses penelaahan atau pemeriksaan integritas penelitian, editor dapat meminta penulis menyediakan data pendukung dengan tetap memperhatikan kerahasiaan, perlindungan data pribadi, hak subjek penelitian, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepengarangan dan Kontribusi
Nama penulis hanya boleh dicantumkan bagi pihak yang memberikan kontribusi ilmiah secara signifikan terhadap:
- perumusan gagasan atau rancangan penelitian;
- pengumpulan, pengolahan, atau analisis data;
- penyusunan atau revisi substantif artikel; dan
- persetujuan terhadap versi akhir artikel.
Setiap penulis harus bersedia bertanggung jawab atas isi artikel sesuai dengan kontribusinya. Pihak yang hanya memberikan bantuan administratif, pendanaan, supervisi umum, pengumpulan data teknis, atau dukungan lain tanpa kontribusi ilmiah yang memadai sebaiknya dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih.
Praktik guest authorship, gift authorship, dan ghost authorship tidak diperbolehkan.
Penulis koresponden bertanggung jawab memastikan bahwa:
- seluruh penulis yang memenuhi syarat telah dicantumkan;
- tidak terdapat nama pihak yang tidak memenuhi syarat;
- seluruh penulis telah membaca dan menyetujui versi akhir artikel; dan
- seluruh penulis menyetujui pengiriman naskah kepada ICJ.
Pengakuan Sumber
Penulis harus memberikan pengakuan yang tepat terhadap seluruh karya yang memengaruhi penelitian dan penulisan artikel. Setiap kutipan harus akurat, relevan, dapat ditelusuri, dan dicantumkan dalam daftar pustaka.
Manipulasi sitasi, penambahan sumber yang tidak relevan, atau penggunaan sumber semata-mata untuk meningkatkan jumlah kutipan penulis, penelaah, atau jurnal tidak diperbolehkan.
Konflik Kepentingan dan Pendanaan
Penulis harus mengungkapkan setiap hubungan finansial, pribadi, profesional, kelembagaan, atau kepentingan lain yang dapat memengaruhi penelitian maupun interpretasi hasilnya.
Seluruh sumber pendanaan, bantuan penelitian, sponsor, atau dukungan kelembagaan harus disebutkan secara transparan. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan atau pendanaan eksternal, penulis harus menyatakannya sesuai dengan format yang ditetapkan jurnal.
Etika Penelitian
Penelitian yang melibatkan manusia, wawancara, survei, data pribadi, dokumen rahasia, atau kelompok rentan harus dilaksanakan dengan memperhatikan persetujuan responden, kerahasiaan, perlindungan data, dan prinsip etika penelitian.
Apabila relevan, penulis harus mencantumkan informasi mengenai:
- persetujuan komite etik;
- persetujuan responden atau partisipan;
- perlindungan identitas dan data pribadi;
- izin penggunaan dokumen atau data; dan
- potensi risiko atau dampak penelitian.
Kesalahan dalam Artikel yang Telah Diterbitkan
Apabila menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam artikel yang telah diterbitkan, penulis wajib segera memberitahukan kepada editor dan bekerja sama untuk melakukan koreksi, klarifikasi, atau pencabutan artikel apabila diperlukan.
Penulis tidak boleh mengabaikan permintaan klarifikasi atau pemeriksaan yang berkaitan dengan integritas artikel.
Tanggung Jawab Penerbit
Sekolah Tinggi Hukum Bandung sebagai penerbit ICJ berkewajiban:
- menjamin independensi dan kebebasan keputusan editorial;
- mendukung penerapan penelaahan sejawat yang objektif;
- menjaga integritas dan ketersediaan rekaman ilmiah;
- mencegah kepentingan komersial memengaruhi keputusan editorial;
- mendukung pemeriksaan dugaan pelanggaran etika;
- menerbitkan koreksi, klarifikasi, atau pencabutan apabila diperlukan; dan
- memelihara serta mengarsipkan artikel yang telah diterbitkan sesuai dengan kebijakan jurnal.
Penerbit bersama dewan redaksi dapat berkomunikasi dan bekerja sama dengan institusi penulis, jurnal lain, penerbit lain, pemegang hak cipta, atau lembaga terkait apabila diperlukan untuk menjaga integritas publikasi ilmiah.
Koreksi, Pencabutan, dan Pernyataan Keprihatinan
ICJ dapat melakukan tindakan pascapublikasi apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran yang memengaruhi keandalan artikel.
Koreksi
Koreksi diterbitkan apabila terdapat kesalahan yang tidak menghilangkan validitas keseluruhan artikel, tetapi perlu diperbaiki agar rekaman ilmiah tetap akurat.
Pemberitahuan kekhawatiran atas integritasi artikel
Pemberitahuan kekhawatiran atas integritasi artikel dapat diterbitkan apabila terdapat dugaan serius mengenai integritas artikel, tetapi hasil pemeriksaan belum memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan koreksi atau pencabutan.
Pencabutan Artikel
Artikel dapat dicabut apabila terbukti mengandung:
- plagiarisme yang substansial;
- fabrikasi atau falsifikasi data;
- publikasi ganda yang tidak sah;
- pelanggaran serius terhadap etika penelitian;
- kepengarangan yang menyesatkan;
- pelanggaran hak cipta; atau
- kesalahan mendasar yang menyebabkan hasil penelitian tidak dapat dipercaya.
Pencabutan artikel dilakukan melalui proses pemeriksaan yang adil dan terdokumentasi. Pemberitahuan pencabutan akan memuat alasan pencabutan secara jelas dan ditautkan kepada artikel yang bersangkutan. Artikel tetap dipertahankan dalam arsip jurnal dengan penandaan yang jelas sebagai artikel yang telah dicabut, kecuali terdapat alasan hukum atau keselamatan yang mengharuskan penghapusannya.
Pengaduan dan Banding
Penulis, penelaah, pembaca, atau pihak lain dapat menyampaikan pengaduan mengenai proses editorial, dugaan pelanggaran etika, atau artikel yang telah diterbitkan kepada Pemimpin Redaksi.
Penulis dapat mengajukan banding atas keputusan editorial dengan menyampaikan alasan dan bukti ilmiah secara tertulis. Banding akan diperiksa oleh editor yang tidak memiliki konflik kepentingan. Pengajuan banding tidak menjamin perubahan terhadap keputusan sebelumnya.
Pernyataan Penutup
Dengan mengirimkan naskah kepada Ius Corporatum: Jurnal Penelitian Hukum (ICJ), penulis dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh kebijakan etika publikasi jurnal. Editor, mitra bestari, dan penerbit juga berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip integritas, independensi, objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas ilmiah.


