Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.290Keywords:
Anak, Diversi, Kepastian Hukum, Tindak Pidana Narkotika.Abstract
Tulisan ini hendak mengkaji penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi yang dihubungkan dengan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Dari kasus tindak pidana narkotika tersebut diketahui bahwa dalam salah satu kasus mengupayakan diversi terhadap anak sedangkan terhadap kasus yang lain tidak diupayakan diversi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Tipe penelitiannya adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder dengan didukung data primer yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Diversi Anak yang hanya mengharuskan hakim untuk melakukan upaya diversi dengan tidak melakukan konsolidasi dengan penegak hukum yang lain membuat ketidakpastian hukum dan merusak hakekat dari sistem peradilan pidana anak.
Kata Kunci: Anak, Diversi, Kepastian Hukum, Tindak Pidana Narkotika.
Abstract
This paper asks to review the application of Supreme Court (MA) Regulation Number 4 of 2014 concerning Diversity Implementation Guidelines that discuss narcotics crimes committed by children in the Legal Area of the Tanjung Pati District Court. From the narcotics crime case, one of the cases sought diversion to children while the other cases were not attempted the diversion. The research method used in this study is a normative juridical method. The type of research is descriptive by using secondary data and be supported by primary data then analyzed qualitatively. The results of the study on the Issuance of Childhood Diversity Supreme Court Regulation are only asking for an assessment to diversify by not consolidating with the existing law enforcers to make permits and to damage the essence of the juvenile justice system.
Keywords: Children, Diversion, Legal Certainty, Narcotics Crime.References
Damayanti, Annisa Ulva. “5,9 Juta Anak Indonesia Jadi Pecandu Narkoba.” okenews, 6 Maret 2018. https://nasional.okezone.com/read/2018/03/06/337/1868702/5-9-juta-anak-indonesia-jadi-pecandu-narkoba.
Darmodiharjo, Darji, dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum : Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. 6 ed. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Eleanora, Fransiska Novita. “Penerapan Diversi Terhadap Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum to-ra Vol. 2, No. 2 (Agustus 2016). https://doi.org/10.31227/osf.io/gkb4w.
Hambali, Azwad Rachmat. “Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 13, No. 1 (27 Maret 2019): 15. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.15-30.
Hutabarat, Hakim Anak M. Iqbal. Pandangan Penegak Hukum Terhadap Perma Diversi. Diwawancara oleh Narzif Firdaus dan Irsal Habibi, 11 April 2019.
Ikhsanudi, Arief. “Ada 504 Kasus Anak Jadi Pelaku Pidana, KPAI Soroti Pengawasan Ortu.” detiknews, 23 Juli 2018. https://news.detik.com/berita/d-4128703/ada-504-kasus-anak-jadi-pelaku-pidana-kpai-soroti-pengawasan-ortu.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Anak, Pub. L. No. 11 (2012).
________, Peraturan Mahkamah Agung. Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi (2014).
Jonaidi, Pembimbing Kemasyarakatan. Pandangan Penegak Hukum Terhadap Perma Diversi. Diwawancara oleh Narzif Firdaus dan Irsal Habibi, 15 April 2019.
Ningrat, IPTU Despa. Pandangan Penegak Hukum Terhadap Perma Diversi. Diwawancara oleh Narzif Firdaus dan Irsal Habibi, 10 April 2019.
Ningrat, IPTU Despa, dan Jaksa Mirzanola. Pandangan Penegak Hukum Terhadap Perma Diversi. Diwawancara oleh Narzif Firdaus dan Irsal Habibi, 10 April 2019.
Pramukti, Angger Sigit, dan Fuady Primaharsya. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.
Ravena, Dey. “Wacana Konsep Hukum Progresif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika Vol. 23, No. 2 (2010): 12. https://doi.org/10.25072/jwy.v23i2.10.
Rodliyah, dan Joko Jumadi. “Implementasi Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Kasus Di Pulau Lombok).” Jurnal Masalah-Masalah Hukum Vol. 42, No. 2 (2013): 8. https://doi.org/10.14710/mmh.42.2.2013.274-281.
Setyawan, Davit. “KPAI : Enam Tahun Terakhir, Anak Berhadapan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus.” kpai.go.id, 10 Oktober 2017. https://www.kpai.go.id/berita/kpai-enam-tahun-terakhir-anak-berhadapan-hukum-mencapai-angka-9-266-kasus.
Shadiq, Gilang Fajar. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtances Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jurnal Wawasan Yuridika Vol. 1, No. 1 (31 Maret 2017): 35. https://doi.org/10.25072/jwy.v1i1.126.
Sujasmin, Sujasmin. “Pemberian Remisi Bagi Narapidana dan Anak Pidana Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Menurut UU No. 12 Tahun 1995, KEPPRES No 174 Tahun 1999, PP No 32 Tahun 1999, PP No 28 Tahun 2006, dan PP No 99 Tahun 2012.” Jurnal Wawasan Yuridika Vol. 2, No. 2 (28 September 2018). https://doi.org/10.25072/jwy.v2i2.179.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.