Pengawasan Publik terhadap Pejabat Publik yang Melakukan Tindakan Korupsi: Perspektif Hukum Administrasi
Abstract
Abstrak
Hukum administrasi negara menjadi kebutuhan untuk menjamin hak warga negara. Tujuan penelitian ini mengkaji pengawasan terhadap pejabat publik dari perspektif hukum administrasi kepada penyelenggara pelayanan publik. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dengan studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan, pengawasan pelayanan publik memberikan kepastian hukum agar keputusan diterbitkan paling lama 10Â hari, apabila tidak diterbitkan dianggap mengabulkan, dan apabila keputusan telah diterbitkan tetapi merugikan bisamemohonke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tindakan malaadiministrasi bisa dilaporkan kepada Ombudsman. Dalam mengatasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, meski diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tetapi peraturan ini hanya mengawasi secara represif, seharusnya pengawasan dilakukan secara preemtif oleh atasan dan preventif oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebelum terjadi kerugian negara.
Kata kunci: Hukum Administrasi; Korupsi; Pelayanan publik.
Â
Abstract
The law of State administration becomes the need to guarantee citizen rights. The purpose of this study examines supervision from the perspective of administrative law to public service organizers. This research is a descriptive research with normative juridical research. Data collected with the study of libraries, then analyzed qualitatively. The results of the study show, supervision of public services provides legal certainty that the decision is issued for a period of 10 days, if unpublished is deemed to be granted, and if the decision has been published but adverse can apply to the State Administration Court. The act of Maladiministration can be reported to the Ombudsman. In overcoming corruption, collusion, and nepotism, although stipulated in the Law Number 20 of 2001, but this regulation only supervises repressive, should supervision be carried out preemptively by superiors and preventive by government internal supervision (APIP) before the loss of state.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Basah, Sjahran. Eksistensi Dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia. Bandung: Alumni, 2014.
BPHN. “Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintah Yang Baik,†2007.
Cahyaningsih, Angger Sigit Pramukti dan Meylani. Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara. Media Pressindo, 2018. https://books.google.co.id/books?id=wyiCDwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false.
Desiana, Ayu. “Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Menuju Good Governance.†Jurnal Manajemen Dan Pembangunan I, No. 1 (2014): 19–47.
Fadhilah, Nurul Laili. “Urgensitas Ombudsman Dalam Pengawasan Pelayanan Publik.†Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 28, No. 2 (2015): 130–36.
Fatmawati, Maisaroh, Miftakhul Ulum. “Peranan Pengawasan Fungsional Dalam Sisitem Administrasi Negara Kesatuan Repubik Indonesia.†Fakultas Ilmu Administrasi. Jakarta, 2019. https://doi.org/.1037//0033-2909.I26.1.78.
Hafidz, Jawade. “Malfungsi Han Dan Upaya Melakukan Rekonstruksi Sistem Hukum Yang Ada Menuju Hukum Yang Melayani.†Jurnal Hukum 28, No. 2 (1970): 841–60. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i2.10644.
Hamidi, Jazim. “Paradigma Baru Pembentukan Dan Analisis Peraturan Daerah (Studi Atas Perda Pelayanan Publik Dan Perda Keterbukaan Informasi Publik).†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, No. 3 (2011): 336–62. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss3.art3.
Harimurti, Irawan. Jaminan Terhadap Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Kaitannya Dengan Legalisasi Sistem Pekerja Kontrak Untuk Jangka Waktu Jangka Pendek (Outsourcing) (Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Surakarta: USM, 2010.
Haris, Abdul. “Pengawasan Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai Inspection Function of Inspectorate of Serdang Bedagai Regency Dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.†Jurnal Administrasi Publik Fungsi 6, No. 1 (2016): 75–86.
Herman, Herman. “Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap
Tindakan Pemerintah Dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 1, No. 1 (2015): 44–54. https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5012.
HR, Ridwan. “Arti Penting Asas Keterbukaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN).†Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 11, No. 27 (16 September 2004): 50–61. https://doi.org/10.20885/iustum.vol11.iss27.art5.
———. Tiga Dimensi Hukum Adminsitrasi Dan Peradilan Adminstrasi. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.
———. Diskresi Dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
———. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
———. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
———. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Isnawati. “Perspektif Hukum Dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah.†Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 29, No. 2 (2013): 95–108.
KPK. Good Governance Dan Pelayanan Publik, Cetakan 1., 58. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kediputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, 2016. https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2019/07/Modul-good-governance-aclc-kpk.pdf.
Liputan6.com. “Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia 2019 Meningkat.†n.d. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4063890/indeks-perilaku-anti-korupsi-indonesia-2019-meningkat.
Manan, H. Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2001.
Marbun, S.F. Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administrasi Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty Offset, 1997.
———. Hukum Adminsitrasi II. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
———. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak. Pertama. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
———. Hukum Adminsitrasi Negara I (Administrative Law I). Yogyakarta: FH UII Press, 2018.
Maryanto, Maryanto. “Pemberantasan Korupsi Sebagai Upaya Penegakan Hukum.†Jurnal Ilmiah CIVIS 2, No. 2 (2012): 1–14. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26877/civis.v2i2/Juli.457.
Marzuki, Laica. “Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Konteks Perkembangan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara RI.†Implementation Science. Vol. 39. Jakarta, 2017. https://doi.org/10.4324/9781315853178.
Muhlizi, Arfan Faiz. “Reformulasi Diskresi Dalam Penataan Hukum Administrasi (Reformulation Of Discretion In The Arrangement Administrative Law).†Jurnal Rechtsvinding 1, No. 1 (2012): 102.
Nodi, Hamzar. “Pertanggungjawaban Pejabat Administrasi Negara Dalam Hal Terjadinya Kerugian Pada Keuangan Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi,â€Jurnal Ilmu Hukum Riau 3, No. 1(2012).
Pembangunan, Tim Badan Pengawas Keuangan dan. “Warta Pengawasan Kawal Akuntabilitas Dan Pembangunan Mungkinkah APIP Efektif.†Warta Pengawasan. Jakarta Timur, 2017.
Puang, Victorianus MH Randa. Hukum Pendirian Usaha Dan Perizinan. Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2015.
Resen, Made Gde Subha Karma. “Pengaturan Badan Usaha Miliki Daerah Berdasarkan Bood Governance Dan Good Corporate Governance’, Disertasi Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Universitas Gadjah Mada Fakultas Hukum.†Yogyakarta: Gadjah Mada, 2015.
Soehartono. “Eksistensi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Sebagai Dasar Pengujian Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara Di Peradilan Tata Usaha Negara.†Yustisia Jurnal Hukum 1, No. 2 (2012): 180–93. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i2.10644.
Statistik, Badan Pusat. “Indeks Perilaku Anti Korupsi 2019.†Jakarta, 2019.
Sudrajat, Tedi. “Perwujudan Good Governance Melalui Format Reformasi.†Dinamika Hukum 9, No. 2 (2009): 118–25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.2.220.
Taufiqurokhman dan, and Evi Satispi. Perkembangan Manajemen Pelayanan Publik Teori Dan Perkembangan Manajemen Pelayanan Publik. Ed. Pertam. Ciputat, Tanggerang Selatan: UMJ PRESS, 2018.
Yunus, Nur Rohim. “Menciptakan Good and Clean Government.†Nur El-Islam 3, No. 1 (2016): 143–75.
DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.316
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Nehru Asyikin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License