Status Kekuatan Hukum Terhadap Perjanjian Dalam Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur
Abstract
Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian dalam e-commerce oleh anak dibawah umur dan konsekuensi hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan spesifikasi deskriptif analistis, melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian adalah keabsahan perjanjian dalam transaksi jual beli online dapat dikatakan tetap sah walaupun tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu kecakapan, namun memiliki konsekuensi hukum yaitu perjanjian transaksi jual beli online yang dilakukan oleh anak dibawah umur dapat dibatalkan secara sepihak dan harus diputuskan oleh hakim.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aco, Ambo, and Andi Hutami Endang. “Analisis Bisnis E-Commerce pada Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.” Jurnal Insypro (Information System and Processing) Vol. 2, No. 1 (2017): 13. https://doi.org/10.24252/insypro.v2i1.3246.
Afif. “Pemuda Di Aceh Jadi Korban Penipuan Jual-Beli Online.” Merdeka.Com, June 11, 2014. https://www.merdeka.com/peristiwa/pemuda-di-aceh-jadi-korban-penipuan-jual-beli-online.html.
Febrian, Jack. Kamus Komputer & Teknologi Informasi. Bandung: Informatika, 2007.
Firmansyah, Ruli. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (Studi Kasus Namomi Tote Bag Palu).” Legal Opinion Vol. 2, No. 5 (2014): 9.
Haryanti, Sri, and Tri Irianto Tjendrowaseno. “Rancang Bangun Sistem Informasi E-Commerce Untuk Usaha Fashion Studi Kasus Omah Mode Kudus.” Journal Speed - Sentra Penelitian Engineering Dan Edukasi Vol. 3, No. 1 (2011): 7. http://dx.doi.org/10.3112/speed.v3i1.889.
Jauhari, Jaidan. “Upaya Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dengan Memanfaatkan E-Commerce.” Jurnal Sistem Informasi (JSI) Vol. 2, No. 1 (April 2010): 10.
Karmawan, I Gusti Made. “Dampak Peningkatan Kepuasan Pelanggan dalam Proses Bisnis E-Commerce pada Perusahaan Amazon.Com.” ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications Vol. 5, No. 2 (December 1, 2014): 748. https://doi.org/10.21512/comtech.v5i2.2237.
Kriswanto. “Maniak Game Online, Pemuda Ini Tipu Anak Dibawah Umur.” Pojokpitu.Com. June 15, 2017. http://pojokpitu.com/baca.php?idurut=47995&&top=1&&ktg=Jatim&&keyrbk=Hukum&&keyjdl=game%20online.
Miantari, Ni Kadek Diah, Ratna Artha Windari, and Ni Putu Rai Yuliartini. “Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Belanja Online (E-Commerce) Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Melalui Media Sosial Di Desa Baktiseraga.” Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1, No. 2 (2018): 11.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni, 1982.
Nugroho, Adi. E-Commerce Memahami Perdagangan Modern Di Dunia Maya. Bandung: Informatika, 2006.
PayPal. “Pelaku E-Commerce Didominasi Usia Muda.” Profil Merchant Social Commerce Di Indonesia Berdasarkan Usia, January 4, 2019. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/01/pelaku-e-commerce-didominasi-usia-muda.
Prasetyo, Hananto. “Pembaharuan Hukum Perjanjian Sportentertainment Berbasis Nilai Keadilan (Studi Kasus Pada Petinju Profesional di Indonesia).” Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. 4, No. 1 (April 15, 2017): 65. https://doi.org/10.26532/jph.v4i1.1645.
Sanusi, M. Arsyad. “Transaksi Bisnis dalam Electronic Commerce (E-Commerce): Studi tentang Permasalahan Hukum dan Solusinya.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 8, No. 16 (October 16, 2001): 10–29. https://doi.org/10.20885/iustum.vol8.iss16.art2.
Sari, Novi Ratna. “Komparasi Syarat Sah Nya Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam.” Jurnal Repertorium Vol. 4, No. 2 (2017): 8.
Subekti. Hukum Keluarga Dan Hukum Waris (Ringkasan). Bandung: Intermasa, 1990.
———. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Sutejo, Bertha Silvia. “Internet Marketing: Konsep Dan Persoalan Baru Dunia Pemasaran.” Jurnal Manajemen Maranatha Vol. 6, No. 1 (2006): 17. https://doi.org/10.28932/jmm.v6i1.224.
DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.219
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Sena Lingga Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License