TELAAH KRITIS TERHADAP INKONSISTENSI KONSEP HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v33i2.99Abstract
Abstrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan rumusan, bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha yang memuat unsur pekerjaan, perintah, dan upah. Apabila yang bekerja tidak berdasarkan perjanjian kerja serta tidak dilakukan oleh pekerja dengan pengusaha, dan tidak mampunyai ketiga unsur tersebut, berarti bukan hubungan kerja. Sementara itu, rumusan perjanjian kerja sangat membatasi subjek hukum dalam hubungan kerja, yaitu pekerja yang bekerja pada pengusaha dan pengusaha yang menjalankan perusahaan, baik miliknya atau bukan. Masalahnya apabila ada orang yang mempekerjakan orang lain, tetapi tidak sedang dalam menjalankan perusahaan, maka orang lain itu bukan pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tampak sekali perumusan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 kurang memahami konsep hukum mengenai subjek hukum hubungan kerja, seharusnya bukan pengusaha yang menjadi subjek hukum tetapi pemberi kerja. Kata Kunci : Inkonsistensi, Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan.Downloads
Published
2016-10-24
Issue
Section
Full Article
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.