PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.90Abstract
ABSTRAK
Seorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para pihak, yang kemudian menjadi dasar pembuatan akta autentik. Perlu dikaji dan dianalisis pertanggungjawaban pidana notaris atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu serta mengkaji dan menganalisis akibat hukum yang timbul terhadap akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu para pihak, dan tidak dapat memenuhi rumusan unsur tindak pidana pemalsuan dalam Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta yang dibuat olehnya berdasarkan apa yang dilihat, disaksikan, dan dialaminya dalam suatu perbuatan hukum jika secara sengaja atau lalai, notaris membuat akta palsu sehingga merugikan pihak lain. Pertanggungjawaban secara pidana, seorang notaris harus memenuhi unsur-unsur: melakukan tindak pidana; memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab; dengan kesengajaan atau kealpaan; dan tidak ada alasan pemaaf. Terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Pertanggungjawaban pidana notaris perlu diatur dalam UUJN yang akan datang.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana ”“ Notaris ”“ Pembuatan Akta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.