PENDIDIKAN HUKUM HUMANISTIK
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.89Abstract
Abstrak
Pendidikan Hukum pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat pribumi oleh pemerintah kolonial belanda yang pada masa itu dikenal dengan rechtshogeschool dan sejak saat itu pendidikan hukum mengalami pergulatan hebat sepanjang sejarah perkembangannya. Institusi pendidikan hukum tersebut diharapkan menghasilkan lulusan yang mempunyai keahlian mengoperasikan orde hukum , karena undang-undang merupakan satu-satunya hukum. Hal ini sejalan dengan pendapat Soetandyo Wignyosoebroto, yang menyatakan di sekolah-sekolah tinggi hukum pemberian materi kuliah diberikan dengan tujuan utama agar para mahasiswa menguasi sejumlah kaidah hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang harus dipahami menurut tradisi reine rechtslehre kelsenian, yang memodelkan hukum sebagai suatu sistem normatif yang tertutup dalam penggunaannya harus dipandang tak ada hubungan logis dengan kenyataan empiris yang dialami orang dilapangan.
Komisi Hukum Nasional “khususnya di bidang pendidikan , mengatakan “ Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pendidikan tinggi hukum mengemban fungsi untuk membekali dan menyiapkan peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan kemahiran hukum yang cukup, agar secara profesional mereka mampu merumuskan dan memecahkan berbagai kasus dan masalah hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat sehari-hari “.
Satjipto Rahardjo, mengatakan apabila pendidikan hukum lebih menitik beratkan pada pendidikan untuk kompetensi profesional dapat mengabaikan dimensi pendidikan hukum untuk menghasilkan manusia berbudi pekerti luhur.Oleh karena itu menurut Satjipto Rahardjo pendidikan hukum menjadi bagian penting untuk turut membentuk perilaku berbudi pekerti luhur. Apabila pendidikan hukum di Indonesia benar-benar merupakan turunan dari nilai-nilai Pancasila, maka pendidikan hukum di negeri ini juga sudah seharusnya memberikan perhatian besar terhadap pendidikan budi pekerti yang luhur itu.. Namun menurut penulis, disamping pendidikan budi pekerti, maka seyogianya pendidikan hukum itu harus berbasis humanistik artinya pendidikan hukum yang memandang manusia sebagai manusia, yakni makhluk hidup ciptaan Tuhan dengan fitrah”“fitrah tertentu. Dan sebagai makhluk hidup, ia harus melangsungkan, mempertahankan dan mengembangkan hidupnya. Dengan demikian, pendidikan hukum humanistik bermaksud membentuk insan manusia yang memiliki integritas, komitmen humaniter sejati, yaitu insan manusia yang bermoral, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ber-etika, memiliki kesadaran, kebebasan, dan tanggung jawab sebagai insan manusia individual ,namun tidak terangkat dari kebenaran faktualnya bahwa dirinya hidup di tengah masyarakat atau denagn kata lain pendidikan hukum humanistik adalah pratik pendidikan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memandang manusia sebagai kesatuan integralistik.
Kata Kunci: Pendidikan Hukum, Norma, Kaidah, humanistik, Manusia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.