ANALISIS HUKUM TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS SECARA ONLINE (E-COMMERCE) BERDASARKAN BURGERLIJKE WETBOEK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.88Abstract
Abstrak
Pemanfaatan internet dalam aktivitas manusia menyebabkan keadaan dunia yang tanpa batas (borderless). Banyak kegunaan internet yang dapat dinikmati manusia dalam kehidupannya sehari-hari, namun adanya internet pun tidak luput dari berbagai masalah yang ditimbulkannya. Begitu pula dalam kegiatan bisnis, yang dapat dilakukan secara online atau dikenal dengan istilah E-Commerce. Pada praktiknya aktivitas E-Commerce ini berkaitan dengan perjanjian yang diatur dalam hukum perdata, dan pelaksanaannya seringkali menimbulkan masalah yang menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Perbuatan yang timbul dan menimbulkan kerugian seperti itu disebut perbuatan melawan hukum. Perbuatan ini secara konvensional telah diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijke Wetboek (BW), namun tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, padahal salah satu ketentuan hukum yang dapat diterapkan dalam E-Commerce di Indonesia adalah undang-undang temaksud. Kondisi ini menyebabkan banyak terjadi kerugian yang diakibatkan perbuatan melawan hukum tersebut dalam transaksi bisnis secara online, namun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 belum dapat mengakomodir masalah tersebut.
Keywords : E-Commerce, Perbuatan Melawan Hukum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.