KEDUDUKAN PASAL 2 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP KONSEP HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v31i2.83Abstract
Abstrak
Ketika seorang manusia lahir di dunia, manusia tersebut sudah memiliki hak asasi manusia. Hak asasi manusia tersebut merupakan hak yang bersifat kodrati dan tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun. Indonesia sebagai sebuah negara yang berdaulat, mengakui dan menghormati hak asasi tersebut sebagai landasan konstitusional dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa. Hak asasi manusia yang menjadi landasan konstitusional tersebut menjadi sebuah pedoman untuk membentuk aturan-aturan lain yang berada di bawahnya. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan tersebut merupakan undang-undang yang baru dan merupakan perubahan dari KUHPerdata yang juga mengatur perkawinan, namun dengan unsur politis. Undang-Undang Perkawinan yang baru mengatur keabsahan pernikahan dengan mendalilkannya kepada norma agama masing-masing individu. Dengan adanya pembatasan tersebut, hal ini tentunya akan menimbulkan beberapa hal yang bertentangan, yaitu adanya persamaan konsep perkawinan dengan konsep perkawinan pada KUHPerdata yang mengenal pembagian masyarakat, bertentangan dengan azas Pancasila yaitu ”˜Bhineka Tunggal Ika”™ yang dijadikan konsiderans pada Undang-Undang Perkawinan, bertentangan dengan definisi ”˜diskriminasi”™ pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan bertentangan dengan konsep HAM pada UUD 1945.
Kata Kunci: hak asasi manusia, kita undang-undang hukum perdata, perkawinan, hukum perkawinan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.