PEMBELAJARAN KONSEP HUKUM PERDATA UNTUK MENINGKATKAN KEBERMAKNAAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v31i2.80Abstract
Abstrak
Artikel ini berjudul Pembelajaran Konsep Hukum Perdata Untuk Meningkatkan Kebermaknaan Pendidikan Kewarganegaraan.
Mata Kuliah Hukum Perdata yang di berikan kepada mahasiswa starta 1 (S1) Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sesungguhnya dari segi isi tidak berbeda jauh dengan yang diberikan kepada mahasiswa (S1) di Fakultas Hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terdapat banyak konsep hukum. Strategi pembelajaran yang digunakan untuk memahami konsep tersebut digunakanlah model pembelajaran konsep dan pembelajaran bermakna.
Hukum Perdata dalam materi PKn termasuk dalam materi Hak dan Kewajiban Warga Negara. Hak dan kewajiban warga negara disini dalam arti hubungan timbal balik antara warga negara yang satu dengan warga negara lainnya. Dalam hukum perdata pada dasarnya mengatur kepentingan orang perorangan atau dengan kata lain mengatur kepentingan hukum antara warga negara satu dan warga negara lainnya. Untuk menjaga agar hubungan antara warga negara satu dan warga negara lainnya berjalan dengan baik maka masing-masing pihak yang berkepentingan , hak dan kewajibannya dalam hubungan hukum perdata diatur dalam KUHPerdata.
Salah satu contoh konsep hukum perdata yang sering dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah konsep usia dewasa, konsep hak milik atas tanah, konsep pemberian kuasa dan jual beli serta konsep alat bukti surat-surat. Konsep tersebut dipilih karena sejalan dengan tujuan PKn yaitu menjadikan warga Negara yang baik .
Kata Kunci : PKn , Pembelajaran, Pembelajaran Konsep, KUHPerdata, Konsep Hukum Perdata
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.