PERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT ALIH FUNGSI KAWASAN HUTAN DI HULU SUNGAI CITARUM MENJADI KAWASAN PERTANIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Abstrak
Pemanfaatan lahan dan ruang kawasan hutan tetap yang dijadikan kawasan pertanian dapat menyebabkan terjadinya suatu kerusakan lingkungan. Sudah kita ketahui bersama bahwa masalah lingkungan timbul sebagai akibat dari perbuatan manusia itu sendiri. Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam yang berlebihan dapat menimbulkan suatu perubahan terhadap ekosistem yang akan mempengaruhi kelestarian sumber daya alam itu sendiri. Pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi ambang batas daya dukung lahan dan tanpa memperhatikan aspek kelestariannya akan mendorong terjadinya suatu bencana yang akan merugikan masyarakat juga, seperti halnya banjir yang terjadi di Bandung Selatan akhir-akhir ini karena rusaknya daerah resapan air di sekitar hulu sungai Citarum. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar hukum atas terjadinya alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai Citarum yang menjadi kawasan pertanian, siapa yang bertanggung jawab atas alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai Citarum yang dijadikan kawasan pertanian yang mengakibatkan banjir di Bandung Selatan, dan masalah hukum yang timbul akibat dari pengalihan fungsi kawasan hutan di hulu sungai Citarum yang menjadi kawasan pertanian terhadap lingkungan dan masyarakat, dan cara penyelesaiannya.
Kata Kunci: Pemanfaatan, Kerusakan Lingkungan, Pengalihan, Kawasan Hutan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v30i1.76
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Bani Siliwangi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License