PERANAN DAN PROSPEK "INTERNATIONAL CRIMINAL COURT" SEBAGAI INTERNATIONAL CRIMINAL POLICY DALAM MENGANGGULANGI "INTERNATIONAL CRIMES"
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v29i2.66Abstract
Abstrak
International Criminal Court (ICC) adalah suatu mahkamah yudisial permanen, bersifat mandiri dan berskala internasional untuk mengadili crimes of genocide, crimes against humanity, war crimes, dan crimes of aggression sebagai four core of International crimes yang merupakan hostis humanis generis. Kejahatan-kejahatan demikian oleh Hukum Internasional ditetapkan sebagai delicto jus gentium karena sifatnya yang sangat potensial menciptakan ketidaktertiban, ketidakamanan, menghancurkan perdamaian dunia, dan pada akhirnya sangat merugikan kepentingan state nations. Mengingat sifatnya seperti itu, maka diperlukan penanggulangan secara internasional melalui International Criminal Policy by penal dengan cara mengadili para pelakunya melalui ICC. Dilakukan penanggulangan secara internasional, karena perbuatan-perbuatan dimaksud memiliki elements : 1. Direct threat to world Peace and Scurity. 2. Indirect threat to world Peace and Scurity. 3. Shocking to the concience of Humanity. 4. Conduct affecting more than one State. 5. Conduct including or affecting citizens of more than one State. 6. Means and methods transcend national boundaries.
ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma (1998), secara efektif mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2002, di samping memiliki yurisdiksi kriminal sebagaimana dikemukakan di atas, juga memiliki yurisdiksi personal untuk menyelidiki, mengadili, dan memidana individu tanpa memandang official capacity yang dimiliki oleh pelakunya di dalam negara nasionalnya. Tidak perduli, apakah ia seorang kepala negara, kepala pemerintahan, komandan militer, atau sebagai atasan, seorang sipil atau tentara bayaran. Jika terbukti bersalah melakukan kejahatan yang menjadi yurisdiksi kriminal ICC, maka pelakunya sudah dapat dinyatakan shall be individually responsible, oleh karena itu liable for punishment. Namun yurisdiksi kriminal dan personal yang dimiliki ICC hanya dapat diterapkan terhadap warga negara yang negara nasionalnya ikut meratifikasi Statuta Roma 1998, artinya berstatus sebagai State Party.
Permasalahannya adalah : apakah ICC yang difungsionalkan sebagai International Criminal Policy by penal against four core of international crimes dapat mengaplikasikan yurisdiksi kriminal dan yurisdiksi personalnya terhadap negara-negara non State Parties secara efektif dan berprospektif untuk memenuhi ekspektasi dunia Internasional?
Kata kunci : Mahkamah Pidana Internasional, Kejahatan Internasional, Kejahatan Pidana Internasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






