HARMONISASI HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PADA PERUSAHAAN PAILIT DITINJAU DARI PERSPEKTIF PANCASILA SILA KE LIMA
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v28i1.64Abstract
Harmonisasi hukum menjadi bagian penting hukum Indonesia terutama berkaitan dengan perlindungan pekerja yang berada dalam suatu perusahaan pailit, bagian ini menjadi penting karena ketidakharmonisan yang terjadi antara undang-undang menyebabkan hilangnya hak-hak yang seharusnya diterima pekerja, dasar hak ini dilekatkan kepada pekerja yang telah melaksanakan kewajibannya demi kepentingan perusahaan, terutama bila keadilan dalam perspektif Pancasila Sila ke 5 menjadi rujukan dalam perlindungan hukum itu. Pendekatan normatif yuridis merupakan metode yang digunakan dalam tulisan ini dengan mengaitkan antara Pancasila sebagai staatfundamentalnorm dengan hak pekerja sebagai kewajiban perusahaan pailit untuk melakukan pemenuhan atas hak tersebut. Perlindungan hukum bagi pekerja melalui mekanisme hukum kepailitan yang tidak harmonis antara peraturan perundang-undangan terutama Pasal 39 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, menjadi jauh dari tujuan pemenuhan keadilan bila dipandang dan dilekatkan pada Pancasila Sila ke 5. Cara untuk menjembatani terciptanya perlindungan hukum bagi pekerja adalah dengan memahami konteks keadilan yang berada di dalam Pancasila Sila ke 5, dengan komprehensif terutama terkait dengan penggunaan undang-undang dalam ruang lingkup kepailitan.Kata Kunci : Pancasila, perlindungan hukum, pekerja, perusahaan, pailit.
Downloads
Published
2015-01-08
Issue
Section
Full Article
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.