ANALISIS YURIDIS TENTANG HARTA BERSAMA (GONO GINI) DALAM PERKAWINAN MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v28i1.61Abstract
Harta gono gini adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung.Konsep harta gono gini pada awalnya berasal dari adat istiadat yang berkembang di Indonesia ,kemudian konsep ini didukung oleh Hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia Pasangan suami istri yang telah bercerai justru semakin diributkan dengan masalah pembagian harta gono gini. Berdasarkan hukum positif yang berlaku diIndonesia, harta gono gini itu di atur dalam Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bab VII tentang harta benda dalam perkawinan pasal 35, Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 119 dan Kompilasi Islam pasal 85. Ketentuan harta gonogini dalam poligami diatur dalam Undang-undang tentang Perkawinan pasal 65 ayat 1 , pasal 94 Kompilasi Hukum Islam ayat 1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Apabila salah seorang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan harta gono gini, Kompilasi Hukum Islam pasal 95ayat 1 menyatakan bahwa suami /isteri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai.Kata Kunci : Harta Gono Gini
Downloads
Published
2015-01-08
Issue
Section
Full Article
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.