KEDUDUKAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG ”“ UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986

Authors

  • Asep Suparman

DOI:

https://doi.org/10.25072/jwy.v28i1.60

Abstract

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakann urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 sub 1 dan 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 adalah pegawai negeri yakni seseorang yang diangkat dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya. Oleh karena itu apabila dihubungkan dengan jabatan Kepala Desa, maka jelas bahwa Kepala Desa itu bukan merupakan Pejabat Tata Usaha Negara meskipun ia menjalankan urusan pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan desa. Namun apabila kita perhatikan pendapat para pakar baik E.Utrecht, Prayudi.A , dan Sjachran Basah tidak memperhatikan tentang Status kepegawaian karena Kepala Desa itu sebagai administrator yang melaksanakan sebagian pekerjaan pemerintah atau fungsi administrasi, disamping alat Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, hal ini sejalan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Kata Kunci : Pejabat Tata Usaha, Kepala Desa.

Published

2015-01-08

Issue

Section

Full Article