Rasionalitas Kebijakan Formulasi Penanganan Konflik Ideologi Pancasila Dalam Perspektif Kebijakan Kriminal
Abstract
Penelitian ini bertujuan menemukan rasionalitas tujuan dan nilai kebijakan formulasi penanganan konflik ideologi Pancasila berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 dalam perspektif kebijakan kriminal. Penelitian bersifat deskriptif, jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer; sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Pendekatan dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Rasionalitasnya: bertujuan membedakan dan melindungi Ormas yang mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; Melindungi nilai kedaulatan dan keutuhan NKRI, serta mempercepat penanganan konflik dengan menggunakan kaidah tindak pidana yang intensinya sedikit tanpa kualifikasi. Idealnya harus mendahulukan UU No. 7 Tahun 2012 sebelum Perppu No. 2 Tahun 2017 dan Pasal 107 huruf b KUHP.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Darmodiharjo Darji et, all, Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional, 1991.
Hartono Dimyati, Ketidakmandirian Hukum, Jurnal Keadilan, Vol. 1, No.1, Desember 2000.
Irawadi Didi, Globalisasi Hukum, Jurnal Keadilan Vol. 1, No. 4 Oktober 2001.
Isjwara F., Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Binacipta, 1992.
Juwana Hikmahanto, Arah Kebijakan Pembangunan Hukum di Bidang Perekonomian dan Investasi, Majalah Hukum Nasional, Nomor 1 Tahun 2007. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2007.
https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874762/mengapa-hti-harus-dibubarkan-wiranto-paparkan-detail-alasannya-kompas.com.
Strake J.G., An Introduction to International Law, London, 1958.
MD Mahfud, Pengumuman Surat Keputusan Bersama Mengenai Status FPI, tanggal 30 Desember 2020.
Muladi dan Arief Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2010.
Quinney Ricard. The Social Reality of Crime, Boston: Little, Brown and Company Inc, 1970.
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat (Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana), Bandung: Sinar Baru, 1983.
Rahman Arifin, Sistem Politik Indonesia Dalam Perspektif Struktural Fungsional, SIC, Surabaya, 1998.
Wahyudi Slamet Tri, Reformulasi Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Dengan Pendekatan Bela Negara di Indonesia, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang: UNDIP, 2019.
Soekanto Soerjono, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1981.
Peraturan Perundang-undangan:
Indonesia UUD 1945
-----, UU No. 1 Tahun 1946 jo UU No. 73 Tahun 1958 tentang KUHP
-----, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
-----, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penangan Konflik Sosial
-----, UUNo. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
-----, UU No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Perppu No 2 Tahun 2017
Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009
Tap-MPRS No. XX/MPRS/1966
Tap-MPR No. V/MPR/1973
Tap-MPR No. IX/MPR /1978
DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v6i1.540
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Eka Djoneri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License