Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kerja antara Pekerja dan Pengusaha dalam rangka Mewujudkan Keadilan bagi Para Pihak
Abstract
Tujuan dari asas keseimbangan pada perjanjian kerja adalah tercapainya bargaining position yang seimbang antara pengusaha dan pekerja. Selama ini, perjanjian kerja dibuat oleh pengusaha dalam bentuk kontrak baku yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menegosiasikan bentuk dan isi perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha, serta konsep asas keseimbangan dalam perjanjian kerja dihubungkan dengan asas keadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, didukung dengan data primer dari hasil wawancara, dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa eksistensi asas kesimbangan dalam perjanjian kerja atau kontrak kerja sering diabaikan oleh para pihak, mengingat adanya ketidakseimbangan posisi (bargaining position) antara pekerja dan pengusaha. Kurangnya penegakan hukum ketenagakerjaan, ketidakpastian hukum, dan kurang jelasnya aturan perundang-undangan menjadi tantangan tersendiri bagi para pihak terkait dalam mewujudkan perjanjian yang ideal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dewi, Sinta. Kapita Selekta Hukum Tinjauan Kritis Atas Situasi dan Kondisi Hukum di Indonesia, Seiring Perkembangan Masyarakat Nasional dan Internasional. Bandung: Widya Padjajaran, 2009.
Dirdjosisworo, Soedjono. Hukum Bisnis. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Garner, Bryan A. (Editor in Chief). Blacks Law Dictionary. Ninth Edition. St. Paul-Minn: Thomson Reuters, 2009.
Gunawan, Johannes. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: UNPAR, 1999.
Hardjoprajitno, Purbadi. Kiat-kiat Menghadapi Mogok Kerja di Perhotelan Langkah Taktis dan Panduan Praktis. Jakarta: Purbadi Publishing House, 2002.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsional dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Irayadi, Muhammad. Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 1 (Februari 2021). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.
Peters, A.A.G., dan Koesriani Siswosoebroto. Hukum dan Perkembangan Sosial: Buku Teks Sosiologi Hukum. Vol. 2. Jakarta: Sinar Harapan, 1990.
Prasnowo, Aryo Dwi, dan Siti Malikhatun Badriyah. Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, No. 1 (Mei 2019). https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i01. p05.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Sinaga, Niru Anita. Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum 7, No. 2 (28 Desember 2018): 10720. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.20.
Sudharma, Kadek Januarsa Adi. Implementasi Asas Keseimbangan pada Kontrak Kerja Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas yang Diterapkan oleh Yayasan Nirlaba di Provinsi Bali. Jurnal Panorama Hukum 2, No. 2 (9 Desember 2017): 203. https://doi.org/10.21067/jph.v2i2.1977.
Tobing, PL. Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian Kerja. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 1 (Februari 2022). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.
Winarno, Budi. Kebijakan Publik Teori dan Proses. Jakarta: Buku Kita, 2008.
DOI: http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v6i1.533
Article Metrics
Abstract view : 191 timesPDF - 156 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Eva Noviana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :






Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License