Terorisme, Jihad, dan Prinsip Hukum Islam: Alternatif Upaya Deradikalisasi
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v6i1.490Keywords:
Deradikalisasi, Hukum Islam, Jihad, TerorismeAbstract
Terorisme terjadi secara berkelanjutan dan tertangkapnya para pelaku teror bukan menjadi jaminan terorisme akan hilang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam pelaksanaan deradikalisasi untuk meluruskan makna jihad yang menjadi alasan para pelaku terorisme melakukan tindak pidana. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data sekunder dan menggunakan studi dokumenter. Terorisme adalah kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Terorisme erat kaitannya dengan “jihad” alasannya adalah menegakkan hukum Allah SWT. Kata jihad mempunyai arti tenaga, usaha atau kekuatan untuk berjuang sekuat tenaga untuk menangkis serangan musuh. Prinsip-prinsip hukum Islam meliputi prinsip-prinsip yang sesuai dengan Al-Qur’an. Deradikalisasi merupakan bagian dari strategi kontra terorisme untuk mengubah ideologi kelompok teroris secara drastis, ditujukan untuk mengubah seseorang yang semula radikal menjadi tidak radikal secara “soft approach” dan bertahap untuk meluruskan makna jihad yang keliruReferences
Ali, Maulana Muhammad. Islamologi: Panduan Lengkap Memahami Sumber Ajaran Islam, Rukun Iman, Hukum & Syariat Islam. Diedit oleh R. Kaelan dan H.M. Bachrun. Jakarta: Darul Kutubil Islamiyah, 2016.
Ambarita, Folman P. “Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): 141–156.
Bakti, Agus Surya. Darurat Terorisme: Kebijakan Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi. Jakarta: Daulat Press, 2014.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Firmansyah, Ridho. “Rehabilitasi dan Deradikalisasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme.” Jurist-Diction 2, no. 2 (2019): 669–86.
Ghazali, Khairul. Aksi Teror Bukan Jihad: Membedah Idiologi Takfiri dan Penyimpangan Jihad di Indonesia. Diedit oleh Abu Fadhil. Jakarta: Daulat Press, 2015.
Ibrahim, Alfrialdo. “Peran BNPT Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme Menurut Perpres No. 46 Tahun 2010 tentang BNPT.” Lex Crimen VII, no. 8 (2018): 86–93.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
———. Peraturan Pemerintah RI Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
———. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme. (2021).
Iskandar, Nuzul. “Jihad dan Terorisme dalam Tinjauan Alquran, Hadis, dan Fikih.” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum 17, no. 1 (2019): 1–10. https://doi.org/10.32694/010650.
Jazuli, Ahmad. “Strategi Pencegahan Radikalisme Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Prevention Strategy of Radicalism in Order To Wipe Out The Terrorism Crime).” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 2 (2016): 197–209.
Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Nasution, Aulia Rosa. “Terorisme Sebagai ‘Extraordinary Crime’ Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia”.” Jurnal Hukum Responsif 5, no. 5 (2017): 87–99.
Praja, Juhaya S. Filsafat Hukum Antar Madzhab-Madzhab Barat dan Islam. Bandung: Institut Agama Islam Latifah Mubarakiyah (IALM), 2015.
Rachmayanthy. “Tindak Pidana Terorisme Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional.” Surya Kencana Dua Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 3, no. 1 (2016): 76–82.
Samud. “Deradikalisasi Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Terorisme Di Indonesia.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 6, no. 1 (2021): 88–107.
Senduk, Marcelus M. “Penanggulangan Terorisme Di Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tidak Pidana Terorisme.” Jurnal Lex Crimen VIII, no. 11 (2019): 71–78.
Sumarwoto, Mahmutarum HR, dan Ahmad Khisni. “The Concept of Deradicalization in an Effort to Prevent Terrorism in Indonesia.” UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum 07, no. 01 (2020): 35–41.
Suryani, Tamat. “Terorisme dan Deradikalisasi : Pengantar Memahami Fundamentalisme Islam dan Strategi Pencegahan Aksi Terorisme.” Jurnal Keamanan Nasional III, no. 2 (2017): 271–93.
Wahid, Abdul, Sunardi, dan Muhammad Imam Sidik. Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM dan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Wicaksosno, Rekky, dan Nyoman Serikat Putra Jaya. “Tinjauan Yuridis UU No 5 Tahun 2018 Pelaksanaan dan Kendala Deradikalisasi Sebagai Upaya Penanggulangan Terorisme.” Jurnal Spektrum Hukum 17, no. 1 (2020): 49–58.
Yunus, Muhammad. “Data Serangan Teroris di Indonesia : Rata-rata Lebih 2 Kali Setiap Bulan.” suarasulses.id, 2021. https://sulsel.suara.com/read/2021/03/29/053004/data-serangan-teroris-di-indonesia-rata-rata-lebih-2-kali-setiap-bulan?page=all.
Zaidan, Muhammad Ali. “Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme (Pendekatan Kebijakan Kriminal).” In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 3:149–80, 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






