Urgensi Victim Precipitation Dipertimbangkan oleh Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.431Keywords:
Korban, Pelaku, Pertimbangan Hakim, Victim Precipitation.Abstract
Peran korban dalam terjadinya kejahatan (viktimisasi) cenderung tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji victim precipitation dalam pertimbangan putusan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan kasus. Data primer bersumber dari wawancara hakim dan narapidana. Data sekunder berupa putusan hakim dan norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran korban dalam terjadinya viktimisasi tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku. Peran korban belum dominan dipergunakan sebagai pertimbangan untuk meringankan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Secara normatif dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP dapat digunakan sebagai ruang bagi hakim untuk memasukkan victim precipitation dalam pertimbangan putusannya sehingga berdampak pada rasa keadilan. Dalam praktik, aspek yang dipertimbangkan oleh hakim untuk meringankan terdakwa lebih ke arah aspek sosiologis, antara lain masih muda, berterus terang, sopan, dan menyesali perbuatannya.References
Akbar, Fitrah. Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, 17 Mei 2020.
Doerner, W. G., and P. Steven. Victimology. 4th ed. Cincinnati, Ohio: Andersen Publishing, 2002.
H, Von Hentig. The Criminal and His Victim: Studies in The Sociobiology of Crime. Yale University Press, 1948.
Hendriana, Rani. “Peranan Korban Dalam Terjadinya Kejahatan.” Prosiding Seminar Nasional Dan Call Paper 2018 Pengembangan Sumber Daya Pedesaan Dan Kearifan Lokal Berkelanjutan 8, no. 2 (2018): 384”“91.
Imam Muthaqin, Dwi. “Konsep Participating Victims Aktif Dalam Peranan Korban Kejahatan Penipuan Berkedok Investasi.” Jurnal Civicus 20, no. 1 (2020): 1”“7.
J Gobert, James. “Victim Precipitation.” Columbia Law Review 77, no. 4 (1977): 513”“52.
Karmen, Andrew. Crime Victim an Introduction to Victimology. California: Cole Publishing Company Monterey, 1984.
Kopsah. Hakim Pengadilan Negeri Majalengka Jawa Barat, 6 Maret 2020.
Novita, Riya. Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, 17 Mei 2020.
Petherick, W A. “Victim Precipitated Criminal Homicide.” Forensic Res Criminol Int J 5, no. 2 (2017): 112. https://doi.org/10.15406/frcij.2017.05.00148.
Petherick WA, Sinnamon GCB. “Motivations: Victim and Offender Perspectives.” Profiling and Serial Crime: Theoreticalo and Pratical Issues 3, no. 3 (2013): 393”“430.
Petherick, Wayne. “Victim Precipitation: Why We Need to Expand Upon the Theory.” Foresic Research & Criminology International Journal 5, no. 2 (2017): 2”“4. https://doi.org/10.15406/frcij.2017.05.00148.
Piquero, A. R, J] MacDonald, A Dobrin, L. E Daigle, and F. T Cullen. “Violent Offending, and Homicide Victimization: Assessing The General Theory of Crime.” Journal of Quantitative Criminology 21, no. 1 (2005): 55”“71.
Potka, Indah. Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, 17 Mei 2020.
Prakoso, Ari. “Victim Precipitation Dalam Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial.” Jurnal Idea Hukum 5, no. 2 (2019): 1544”“61.
Schafer, Stephen. “Victimology: The Victim and His Criminal a Study in Functional Responsibility.” Random House Inch, 1968, 76.
Setiawan, Budi. Wawancara Dengan Ketua Pengadilan Negeri Blora, 2 Juli 2020.
Sudira. Hakim Penagdilan Negeri Tegal, 17 Mei 2020.
Supriyatno. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, 5 Maret 2021.
Wolfgang, Martin E. “Victim Precipitated Criminal Homicide.” The Journal of Criminal Law, Criminology, and Police Science 48, no. 1 (1957): 8. https://doi.org/10.2307/1140160.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.