Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat terkait Kegiatan Pertambangan Batubara di Kabupaten Sarolangun
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.421Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum, Pertambangan.Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat terkait kegiatan pertambangan batubara yang merugikan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan, serta untuk menemukan penyelesaian sengketa tuntutan ganti rugi masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat atas kegiatan pertambangan batubara serta tanggung jawab perusahaan pertambangan batubara yang merugikan masyarakat sekitar lokasi pertambangan dikaitkan dengan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun dalam penyelesaian sengketa terkait kegiatan pertambangan.
References
Absori, Absori, Khudzaifah Dimyati, dan Ridwan Ridwan. “Makna Pengelolaan Lingkungan Perspektif Etik Profetik.” Al-Tahrir 17, No. 2 (2017): 333.
Absori, Khuzaefah Dimyati, dan Kelik Wardiono. “Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Lembaga Alternatif.” Mimbar Hukum 20, No. 2 (2008): 367”“381.
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Gunung Agung, 2002.
Amalia, Wisda, Adji Samekto, dan Eko Sabar Prihatin. “Perlindungan Hukum Kawasan Karst terhadap Kegiatan Pertambangan Kaitannya dengan Pengelolaan Lingkungan (Studi Kasus Penambangan Batu Gamping di Kawasan Karst Gombong Selatan, Kebumen, Jawa Tengah.” Jurnal Law Reform 12, No. 1 (2016): 132”“144.
Apriyanti, Sharly. “Dari 159 Tambang Batubara Berizin di Jambi, Hanya 32 Beroperasi.” METROJAMBI.COM, April 5, 2018. https://metrojambi.com/read/2018/04/06/30880/dari-159-tambang-batubara-berizin-di-jambi-hanya-32-beroperasi.
Aro, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Asshiddiqie, Jimly. “Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia.” In Menyoal Moral Penegak Hukum. Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2006.
Bonde, Adeleida J. “Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Pesisir terhadap Kegiatan Pertambangan Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Unsrat II, No. 1 (2014): 32”“42.
Fitriyani, Reno. “Pertambangan Batubara : Dampak Lingkungan, Sosial Dan Ekonomi.” Jurnal Redok 1, No. 1 (2016): 36”“37.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
H. S., Salim. Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2013.
””””””. Hukum Pertambangan Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
H. S., Salim dan Idris Abdullah. “Penyelesaian Sengketa Tambang: Studi Kasus Sengketa Antara Masyarakat Sumbawa Dengan PT. Newmont Nusa Tenggara.” Mimbar Hukum 24, No. 3 (2012): 476”“488.
H. S., Salim dan Septiana Nurbani, Erlies. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Hartanto, Heri, and Anugrah Adiastuti. “Mekanisme Penentuan Ganti Kerugian Terhadap Kerusakan Lingkungan.” Jurnal JHAPER 3, No. 2 (2017): 227”“243.
Ichwan, Rudi. “Masyarakat Gugat 2 Perusahaan Tambang Batubara Di Jambi.” INews.Id, September 19, 2018. https://regional.inews.id/berita/masyarakat-gugat-2-perusahaan-tambang-batu-bara-di-jambi.
Indonesia. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan.
Lita, Helza Nova, and Fatmie Utarie Nasution. “Perlindungan Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan.” Lex Jurnalica 10, No. 3 (2013): 206”“211.
M. Hadjon, Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
M Friedman, Lawrence. Hukum Amerika: Sebuah Pengantar. Penerjemah Wishnu Basuki Jakarta: Tatanusa, 2001.
Mere, Dominicus. “Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Tambang Emas Melalui Arbitrase.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9, No. 2 (2015): 163.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1997.
Mewengkang, Elisabeth. “Prinsip Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Pencemaran Lingkungan.” Jurnal Lex Crimen 3, No. 2 (2014): 54”“65.
Mina, Risno. “Pertanggungjawaban Keperdataan Oleh Perusahaan Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Prosiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2016: 166”“178.
Muryati, Dewi Tuti, B. Rini Heryanti, dan Dhian Indah Astanti. “Pengaturan Kegiatan Usaha Pertambangan dalam Kaitannya dengan Penyelesaian Sengketa Pertambangan.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 18, No. 1 (2016): 23”“38.
Nasution, Bahder Johan. “Kajian Filosofis tentang Hukum dan Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern.” Jurnal Al-Ihkam 3, No. 2 (2006): 2.
Pradiatmika, Putu Putra, Ida Ayu Putu Widiati, dan Ni Made Sukaryati Karma. “Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat di Daerah Pertambangan.” Jurnal Analogi Hukum 2, No. 2 (2020): 256.
Prakoso, Andria Luhur. “Prinsip Pertanggungjawaban Perdata Dalam Perspektif Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Prosiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2016, 215.
Pruitt, Dean G. dan Jeffrey Z. Rubin. Teori Konflik Sosial. Penerjemah Helly P. Soetjipto dan Sri Mulyantini Soetjipto.Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Rina. “Produksi Batubara Jambi Capai 9,3 Juta MT.” METROJAMBI.COM, 2019. https://metrojambi.com/read/2019/01/17/39247/produksi-batubara-jambi-capai-93-juta-mt.
Risal, Samuel, Dan Buntu Paranoan, dan Suarta Djaja. “Analisis Dampak Kebijakan Pertambangan terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat di Kelurahan Makroman.” Jurnal Administrative Reform 1, No. 3 (2013): 516”“530.
Safa”™at, Rachmad dan Indah Dwi Qurbani. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertambangan (Studi di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur).” Jurnal Konstitusi 14, No. 1 (2017): 152.
Sagama, Suwardi. “Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan.” Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15, No. 1 (2016): 35.
Saleng, Abrar. “Risiko-Risiko Dalam Eksplorasi Dan Eksploitasi Pertambangan Serta Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak.” Jurnal Hukum Bisnis 2, No. 2 (2007).
Saragih, Radesman. “Taat Setor Bagi Hasil Tambang Batubara, Jambi Raih Penghargaan Pertambangan.” Beritasatu, November 13, 2019. https://www.beritasatu.com/jeis-montesori/nasional/585104/taat-setor-bagi-hasil-tambang-batu-bara-jambi-raih-penghargaan-pertambangan.
Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1983.
Soemardjan, Selo dkk. “Tugas Hakim Indonesia.” In Guru Pinandita: Sumbangsih Untuk Prof. Djokosoetono, S.H., 512”“528. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI, 1984.
Syarif, Afif. “Pengelolaan Pertambangan Batubara Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Pasca Otonomi Daerah di Provinsi Jambi.” Jurnal Arena Hukum 13, No. 2 (2020): 264.
Wantu, Fence M. “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata.” Jurnal Dinamika Hukum 12, No. 13 (2012): 479”“489.
Wijayanta, Tata. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga.” Jurnal Dinamika Hukum 14, No. 2 (2014): 216”“226.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.