Problema dan Solusi Peradilan Pidana yang Berkeadilan dalam Perkara Pembelaan Terpaksa
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.415Keywords:
Pembelaan Terpaksa, Penghapus Pidana, Sistem Peradilan Pidana.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menilai dan menentukan pembuktian pada pembelaan terpaksa serta mengkaji proses peradilan dalam hal penghapus pertanggungjawaban pidana pada pembelaan terpaksa. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, pembelaan terpaksa dikenal dengan dua macam, pertama dikenal dengan pembelaan terpaksa (noodweer). Kedua dikenal dengan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces). Hukum acara yang digunakan untuk menilai seseorang yang melakukan tindak pidana yang memiliki alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, sehingga secara otomatis harus melalui proses persidangan di pengadilan. Apabila terjadi suatu permasalahan, tidak selamanya harus bermuara di persidangan, hal ini juga akan menyebabkan terbengkalainya sebuah proses peradilanReferences
Agung, Anak Agung Gede, A. A. Sagung Laksmi Dewi, dan I Made Minggu Widyantara. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pembunuhan Begal Atas Dasar Pembelaan Terpaksa Title.” Jurnal Interpretasi Hukum 2, No. 1 (2021): 6.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep Kuhp Baru. Jakarta: Kencana, 2017.
Ariman, H.M Rasyid dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2016.
Cahyani, Dewa Agung Ari Aprillya Devita, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Made Minggu Widyantara. “Analisis Pembuktian Alasan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Dalam Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematian.” Jurnal Analogi Hukum 1, No. 2 (2021): 150.
Effendy, Marwan. Teori Hukum Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan Dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Referensi, 2014.
Firdaus, Salman Nazil, Nella Sumika Putri, dan Rully Herdita Ramadhani. “Pembelaan Terpaksa Dalam Perkara Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Oleh Anak.” Jurnal Kertha Semaya 9, No. 4 (2021): 683.
Gea, Rani Angela, M. Hamdan, Madiasa Ablisar, dan Suhaidi. “Penerapan Noodweer (Pembelaan Terpaksa) Dalam Putusan Hakim/Putusan Pengadilan.” USU Law Journal 4, No. 4 (2016): 145.
Hatta, Moh. Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta. Yogyakarta: Galang Press, 2008.
Hiariej, Eddy O.S.. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Julaiddin dan Rangga Prayitno. “Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Pembelaan Terpaksa.” Unes Journal of Swara Justisia 4, No. 1 (2020): 44”“51.
Kermite, Dean Praditya, Jeany Anita Kermite, dan Fonny Tawas. “Kajian Terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum IX, No. 4 (2021): 139.
Krisna, Liza Agnezta. “Kajian Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapusan Penuntutan Pidana.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, No. 1 (2016): 123.
Lantu, Ofriyanto. “Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Menurut Kuhap.” Lex Crimen IV, No. 8 (2015): 51”“61.
Lubis, Fitria dan Syawal Amry Siregar. “Analisis Penghapusan Pidana Terhadap Perbuatan Menghilangkan Nyawa Orang Lain Karena Alasan Adanya Daya Paksa (Overmacht)” 2020, No. 02 (2020): 9”“17.
Marselino, Rendy. “Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 ayat (2).” Jurist-Diction 3, No. 2 (2020): 640.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Patricia, Lahe Regina. “Pembuktian Noodweer (Pembelaan Terpaksa) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum 5, No. 3 (2017): 45”“52.
Safrina, Anne, W.M. Herry Susilowati, dan Maria Ulfah. “Penghentian Penyidikan:Tinjauan Hukum Administrasi Dan Hukum Acara Pidana.” Mimbar Hukum 29, No. 1 (2017): 25.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Tabaluyan, Roy Roland. “Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP.” Lex Crimen 4, No. 6 (2015): 26”“35.
Wulur, Nixon. “Keterangan Ahli Dan Pengaruhnya Terhadap Putusan Hakim.” Lex Crimen VI, No. 2 (2017): 154.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.