Problema dan Solusi Peradilan Pidana yang Berkeadilan dalam Perkara Pembelaan Terpaksa
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agung, Anak Agung Gede, A. A. Sagung Laksmi Dewi, dan I Made Minggu Widyantara. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pembunuhan Begal Atas Dasar Pembelaan Terpaksa Title.” Jurnal Interpretasi Hukum 2, No. 1 (2021): 6.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep Kuhp Baru. Jakarta: Kencana, 2017.
Ariman, H.M Rasyid dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2016.
Cahyani, Dewa Agung Ari Aprillya Devita, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Made Minggu Widyantara. “Analisis Pembuktian Alasan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Dalam Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematian.” Jurnal Analogi Hukum 1, No. 2 (2021): 150.
Effendy, Marwan. Teori Hukum Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan Dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Referensi, 2014.
Firdaus, Salman Nazil, Nella Sumika Putri, dan Rully Herdita Ramadhani. “Pembelaan Terpaksa Dalam Perkara Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Oleh Anak.” Jurnal Kertha Semaya 9, No. 4 (2021): 683.
Gea, Rani Angela, M. Hamdan, Madiasa Ablisar, dan Suhaidi. “Penerapan Noodweer (Pembelaan Terpaksa) Dalam Putusan Hakim/Putusan Pengadilan.” USU Law Journal 4, No. 4 (2016): 145.
Hatta, Moh. Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta. Yogyakarta: Galang Press, 2008.
Hiariej, Eddy O.S.. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Julaiddin dan Rangga Prayitno. “Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Pembelaan Terpaksa.” Unes Journal of Swara Justisia 4, No. 1 (2020): 44–51.
Kermite, Dean Praditya, Jeany Anita Kermite, dan Fonny Tawas. “Kajian Terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum IX, No. 4 (2021): 139.
Krisna, Liza Agnezta. “Kajian Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapusan Penuntutan Pidana.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, No. 1 (2016): 123.
Lantu, Ofriyanto. “Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Menurut Kuhap.” Lex Crimen IV, No. 8 (2015): 51–61.
Lubis, Fitria dan Syawal Amry Siregar. “Analisis Penghapusan Pidana Terhadap Perbuatan Menghilangkan Nyawa Orang Lain Karena Alasan Adanya Daya Paksa (Overmacht)” 2020, No. 02 (2020): 9–17.
Marselino, Rendy. “Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 ayat (2).” Jurist-Diction 3, No. 2 (2020): 640.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Patricia, Lahe Regina. “Pembuktian Noodweer (Pembelaan Terpaksa) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum 5, No. 3 (2017): 45–52.
Safrina, Anne, W.M. Herry Susilowati, dan Maria Ulfah. “Penghentian Penyidikan:Tinjauan Hukum Administrasi Dan Hukum Acara Pidana.” Mimbar Hukum 29, No. 1 (2017): 25.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Tabaluyan, Roy Roland. “Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP.” Lex Crimen 4, No. 6 (2015): 26–35.
Wulur, Nixon. “Keterangan Ahli Dan Pengaruhnya Terhadap Putusan Hakim.” Lex Crimen VI, No. 2 (2017): 154.
DOI: http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v5i1.415
Article Metrics
Abstract view : 337 timesPDF - 165 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Saiful Bahri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :






Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License