Problematika Kebijakan Pembebasan Narapidana sebagai Upaya Penanggulangan COVID-19 di Indonesia
Abstract
Kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia yang telah melebihi kapasitas (overcrowded) menjadi kekhawatiran pemerintah akan penularan COVID-19 di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta mengkaji problematika kebijakan pembebasan narapidana sebagai bentuk upaya penanggulangan COVID-19. Spesifikasi pada penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam menanggulangi COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan yang telah “overcrowded” adalah dengan mengambil kebijakan pembebasan narapidana melalui jalur asimilasi dan hak integrasi. Namun, kebijakan ini tidak lepas dari adanya problematika yang hadir di tengah-tengah masyarakat, seperti pengulangan kembali tindak pidana yang dilakukan oleh mantan narapidana yang telah dibebaskan berdasarkan kebijakan ini.
Kata Kunci: COVID-19; Indonesia; Kebijakan; Pembebasan Narapidana.
Abstract
The condition of correctional institutions in Indonesia that has exceeded capacity (overcrowded) is a concern of the government about the transmission of COVID-19 in it. This research aims to identify and examine the problem of prisoner release policies as a form of an effort to tackle COVID-19. The specification in this research is descriptive with the type of normative legal research. This study uses secondary data that obtained through library research as a data collection technique, then analyzed with qualitative method. The results of study indicate that the government's effort to tackle COVID-19 in prisons that have been "overcrowded" is to adopt a policy of releasing prisoners through assimilation and integration rights. However, this policy cannot be separated from the problems that exist amid society, such as the repetition of criminal acts committed by ex-convicts who have been released under this policy.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdi, Alfian Putra. “Bebaskan 30 Ribu Narapidana, Yasonna Akui Lapas Masih Overkapasitas,” 2020. https://tirto.id/bebaskan-30-ribu-narapidana-yasonna-akui-lapas-masih-overkapasitas-eKbx.
Anwar, Firdaus. “Update Corona Indonesia 16 September: Rekor 3.963 Kasus Baru, Total 228.993, 16 September 2020 Per Pukul 15.25 WIBCorona Terkait Indonesia,” 2020.
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5175516/update-corona-indonesia-16-september-rekor-3963-kasus-baru-total-228993?_ga=2.235769923.3596699384.1600266465-95911035.1589124784.
Barus, Brema Jaya Putranta, and Vivi sylvia Biafri. “Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 7, No. 1 (2020): 135–148. https://doi.org/doi.org/10.31604/jips.v7i1.2020.135-148.
Cahyo, Antoni Muhamad Nur, and Achmad Sulchan. “Coaching Process Of Prisoners In Correctional Institution Class I Kedungpane Semarang Viewed From Act No 12 Of 1995 On Concerning The Correctional Institution.” Jurnal Daulat Hukum 3, No. 1 (2020): 1–8. https://doi.org/doi.org/10.30659/jdh.3.1.1%20-%208.
CNN Indonesia. “Eropa Bebaskan Ribuan Napi Di Tengah Pandemi Corona,” 2020. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200407005513-134-490991/eropa-bebaskan-ribuan-napi-di-tengah-pandemi-corona?
Detik News. “Ratusan Napi Di Sorong Rusuh Minta Dibebaskan Saat Pandemi Corona,” 2020. https://news.detik.com/berita/d-4987560/ratusan-napi-di-sorong-rusuh-minta-dibebaskan-saat-pandemi-corona.
Djasman, Michael. “Lapas Sorong Ricuh, Ratusan Napi Minta Dibebaskan,” 2020. https://regional.kompas.com/read/2020/04/23/05170061/lapas-sorong-ricuh-ratusan-napi-minta-dibebaskan.
Gunarto, Priyo Marcus. “Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan.” Mimbar Hukum Universitas Gaja Mada, No. 1 (February 1, 2009): 93–108.
Hamsir, Zainuddin, and Abdain. “Implementation of Rehabilitation System of Prisoner for the Prisoner Resocialization in the Correctional Institution Class II A Palopo.” Jurnal Dinamika Hukum 19, No. 1 (2019): 112–132. https://doi.org/doi.org/10.20884/1.jdh.2019.19.1.2056.
Hartanto. “Eksistensi Deradikalisasi Dalam Konsep Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, No. 1 (2019): 56–79. https://doi.org/doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i1.7974.
Haryono. “Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Lapas Terbuka Dalam Proses Asimilasi Narapidana.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, No. 3 (November 23, 2018): 295–311. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.295-311.
Hutabarat, Rugun Romaida. “Problematika Lembaga Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Terpadu.” Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni 1, No. 1 (May 10, 2017): 42–50. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v1i1.333.
Indra, Agus Yuliana. “Effect of Pattern Formation of Prisoners in The Correctional Institutions of Recidive (Case Study in Class II B Correctional Institution of Majalengka).” Jurnal Daulat Hukum 1, No. 3 (2018): 621–626. https://doi.org/doi.org/10.30659/jdh.1.3.621%20%20-%20%20626.
Jamilah, Asiyah, and Hari Sutra Disemadi. “Pidana Kerja Sosial: Kebijakan Penanggulangan Overcrowding Penjara.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8, No. 1 (April 18, 2020): 26–38. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.726.
Kuswandi, Kuswandi, Henny Nuraeny, and Cucu Solihah. “Sanksi Pidana Diyat Sebagai Alternartif Meminimalisir Permasalahan Overcrowding Penjara Di Indonesia.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8, No. 1 (April 17, 2020): 39–48. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.682.
Pane, Abu Sahma. “Pro Dan Kontra Asimilasi Narapidana Di Tengah Wabah Corona,” 2020. https://www.okezone.com/tren/read/2020/04/16/620/2200386/pro-dan-kontra-asimilasi-narapidana-di-tengah-wabah-corona.
Paryadi, Paryadi, Abdul Bari Azed, and Said Abdullah. “Kajian Yuridis Pembebasan Bersyarat Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebo.” Legalitas: Jurnal Hukum 7, No. 1 (2015): 47–97. https://doi.org/doi.org/10.33087/legalitas.v7i1.68.
Ramadhan, Ardito. “Hingga Senin Ini, 38.822 Napi Telah Bebas Lewat Asimilasi Covid-19,” 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/10120611/hingga-senin-ini-38822-napi-telah-bebas-lewat-asimilasi-covid-19.
Risalah, Dian Fath. “Narapidana Dan Anak Diusulkan Asimilasi Dan Hak Integrasi,” 2020. https://republika.co.id/berita/q83q65396/narapidana-dan-anak-diusulkan-asimilasi-dan-hak-integrasi.
Romlah, Siti. “Kewenangan Melakukan Pembebasan Narapidana Oleh Presiden.” ’Adalah: Buletin Hukum & Keadilan 3, No. 1 (2020): 37–42. https://doi.org/10.15408/adalah.v3i1.11266.
Saifudin, Ahmad. “Tinjauan Yuridis Terhadap Efektifitas Prosedur Pemberian Pembebasan Bersyarat Secara Online (System Database Pemasyarakatan) Dalam Proses Pembinaan Narapidana.” Jurnal Spektrum Hukum 16, No. 2 (2019): 1–12. https://doi.org/dx.doi.org/10.35973/sh.v16i2.1248.
Sanusi, Ahmad. “Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, No. 2 (July 23, 2019): 123–138. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.123-138.
Saputra, Rusnadi Dwi, Herman Herman, and Oheo K. Haris. “Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme.” Halu Oleo Legal Research 1, No. 3 (2019): 414–428. https://doi.org/doi.org/10.33772/holresch.v1i3.10197.
Shereen, Muhammad Adnan, Suliman Khan, Abeer Kazmi, Nadia Bashir, and Rabeea Siddique. “COVID-19 Infection: Origin, Transmission, and Characteristics of Human Coronaviruses.” Journal of Advanced Research 24 (July 2020): 91–98. https://doi.org/10.1016/j.jare.2020.03.005.
Sulianto, Harun. “Hak Narapidana Tindak Pidana Narkotika Untuk Memperoleh Pembebasan Bersyarat.” Jurnal Rechtens 7, No. 1 (2018): 1–18. http://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/365.
Susanto, Adelia Rachma Indriaswari, Antonius Havik Indradi, Aqshal Muhammad Arsyah, Cora Kristin Mulyani, and Kevin Daffa Athilla. “Politik Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19,” 2020. http://demajusticia.org/wp-content/uploads/2020/04/Politik-Hukum-Pemerintah-dalam-Penanganan-Covid-19.pdf.
Tarmizi, Tasrief. “Pumpunan- Perlu Pengawasan Narapidana Asimilasi Yang Berulah,” 2020. https://papua.antaranews.com/berita/549765/pumpunan--perlu-pengawasan-bagi-narapidana-asimilasi-yang-berulah.
World Health Organization. “Novel Coronavirus ( 2019-NCoV ) Situation Repost-51,” 2020. https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/situation-reports/20200311-sitrep-51-covid-19.pdf?sfvrsn=1ba62e57_10.
Wulandari, Sri. “Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan.” Hukum Dan Dinamika Masyarakat 9, No. 2 (2012): 131–142. https://doi.org/doi.org/10.36356/hdm.v9i2.303.
Yunus, Nur Rohim. “Kebijakan Covid-19, Bebaskan Narapidana Dan Pidanakan Pelanggar PSBB.” ’Adalah: Buletin Hukum & Keadilan 4, No. 1 (2020): 1–6. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15262.
DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v4i2.369
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Appludnopsanji Appludnopsanji, Hari Sutra Disemadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License