Implikasi Konsep Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.361Keywords:
Berkelanjutan, Hukum, Kelautan, Tata Ruang.Abstract
Pendekatan ekosistem terhadap laut memiliki keterkaitan dengan berbagai sumber daya. Oleh karena itu pemanfaatan nilai ekonomis harus seimbang dengan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi dari konsep kesesuaian kegiatan ruang laut dan arah kebijakan ruang laut yang berkelanjutan di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis normatif, menggunakan data sekunder dengan pendekatan perundang-undangan dan dianalisis secara kualitatif. Kesesuaian pemanfaatan ruang laut merupakan salah satu aspek penting untuk menjamin pengelolaan yang berkelanjutan. Arah perkembangan kebijakan perizinan akan mengubah paradigma perizinan yang selama ini dianut di Indonesia. Pendekatan penataan ruang menjadi landasan hukum utama bagi seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut, di mana kebijakan yang tertuang dalam penataan ruang laut memiliki kesamaan visi dan misi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
References
Aspan, Zulkifli. “Advokasi Litigasi Kasus Reklamasi Pantai Makassar (Perspektif Undang-Undang Lingkungan Hidup).” Amanna Gappa 25, No. 2 (2017).
Baransano, Hengky K., dan Jubhar C. Mangimbulude. “Eksploitasi dan Konservasi Sumber daya Hayati Laut dan Pesisir di Indonesia.” Jurnal Biologi Papua 3, No. 1 (2011).
Basah, Sjahran. Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni, 2014.
Basri, Basri. “Penataan Dan Pengelolaan Wilayah Kelautan Perspektif Otonomi Daerah Dan Pembangunan Berkelanjutan.” Perspektif 18, No. 3 (2013). https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i3.44.
Busroh, Firman Freaddy. “Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan.” Arena Hukum 10, No. 2 (2017). https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4.
Effendy, Mahfud. “Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu: Solusi Pemanfaatan Ruang, Pemanfaatan Sumberdaya dan Pemanfaatan Kapasitas Asimilasi Wilaah Pesisir Yang Optimal dan Berkelanjutan.” Jurnal Kelautan 2, No. 1 (2009).
Imami, Amiruddin A. Dajaan. Hukum Penataan Ruang Kawasan Pesisir: Harmonisasi dalam Pembangunan Berkelanjutan. Bandung: Logoz Publishing, 2014.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
””””””. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23/Permen-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
””””””. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039.
Jeumpa, Ida Keumala. “Contempt of Court: Suatu Perbandingan Antara Berbagai Sistem Hukum.” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 16, No. 24 (2014).
Koentjoro, Diana Halim. Hukum Administrasi Negara Di Indonesia. Bandung: Ghalia, 2004.
Kusumaatmadja, Mochtar. Fungsi dan Perkembangan dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Bina Cipta, 1976.
Lestari, Sulistyani Eka, dan Hardianto Djanggih. “Urgensi Hukum Perizinan Dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup.” Masalah-Masalah Hukum 48, No. 2 (2019). https://doi.org/10.14710/mmh.48.2.2019.147-163.
Marbun, S.F. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, 2001.
Priyanta, Maret dan Y. Adharani. Sinkronisasi Kebijakan Perencanaan Ruang di Wilayah Perairan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia (Perspektif Hukum Dualisme Pengaturan Rencana Tata Ruang Darat dan Laut). 1st ed. Bandung: Logoz Publishing, 2019.
Priyanta, Maret. “Regulasi Perizinan Mendirikan Bangunan dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Menuju Bangsa yang Adil dan Makmur.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, No. 3 (2019). https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i03.p06.
Priyono, Bayi. “Perizinan Sebagai Sarana Pengendalian Penataan Ruang Dalam Perspektif Pemanfaatan Ruang Di Daerah.” Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah 8, No. 2 (2016): 16”“37.
Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika, 2010.
Utrecht, Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1994.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.