Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Personal Guarantee yang Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan Kredit
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi kredit macet yang penanggungnya (personal guarantee) meninggal dunia sebelum pelunasan kredit, terhadap harta penanggung yang berada dalam penguasaan ahli waris. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, kemudian dianalisis secara kualitatif. Simpulan dari penelitian ini, antara lain jika debitur utama di kemudian hari terjadi kredit macet, lalu personal guarantee meninggal dunia sebelum pelunasan kredit, maka implikasinya kreditur tidak dapat langsung mengeksekusi harta kekayaan personal guarantee kepada ahli waris. Tetapi, kreditur dapat meminta pertanggungjawaban kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1826 jo. Pasal 1100 KUHPerdata. Apabila ahli waris menerima harta warisan dari personal guarantee yang meninggal dunia tersebut, maka segala hak dan kewajiban yang melekat pada harta warisan akan beralih kepada para ahli waris, termasuk tanggung jawab penanggungan dari personal guarantee.
Abstract
This research’s purpose is to establish implication of bad credit that the personal guarantee has passed away before credit repayment, to all inherited assets in the heirs. This is a descriptive research with normative juridical method, using statute approach and conceptual approach which analized qualitatively. The outcome of this research is that if the main debtor develop a bad credit in the future, and the personal guarantee passed away before credit repayment, so as it is implicated creditor can not immediately execute the property to the heirs. But creditor can ask for responsibility to the heirs as noted on article 1826 juncto article 1100 Indonesia Civil Code. If the heirs receive assets from the personal guarantee that has passed away, then all rights and liability attached to the inherited assets will go to the heirs, include vouch responsibility from the personal guarantee.
Keywords: Bad Credit; Debts; Guaranteed Law; Personal Guarantees.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
HS, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo, 2004.
Indriyani, Atik. “Aspek Hukum Personal Guaranty.” Jurnal Hukum Proris 1, No. 1 (2006): 26–36. https://trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/prioris/article/view/310/0.
Legowati, Sri Wardani. Efektivitas Jaminan Perseorangan (Borgtocht) Apabila Debitur Wanprestasi. Tesis pada Program Kenotariatan Program Pascasarjana Univeristas Diponegoro. Semarang: 2005.
Linggarani, Karina. Analisis Kepastian Hukum Dalam Pengaturan Sertifikasi Halal Produk Pangan Para Pelaku Usaha Kecil Menengah. Tesis pada Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan. Bandung: 2018.
Manurung, Debora R.N.N. “Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Parate Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 3, No. 2 (2015): 1–8. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/919.
Roeroe, Sarah D. L. “Kewenangan Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Dalam Perjanjian Kredit.” Lex Privatum 5, No. 1 (2017): 5–14. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/15106/14669.
Rongiyati, Sulasi. “Lembaga Penjamin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan.” Jurnal Negara Hukum 7, No. 1 (2016): 1–17. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/919.
Rozali, Asep. “Prinsip Mengenai Nasabah (Know Your Customer Principle) Dalam Praktik Perbankan.” Jurnal Wawasan Hukum 24, No. 1 (2011): 298–307. http://www.ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/18/19.
Satrio, J. Hukum Waris Tentang Pemisahan Boedel. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Sembiring, Sentosa. Hukum Perbankan Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju, 2012.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin, 1979.
Setiowati, Lilis. “Jaminan Perorangan.” Kompasiana, 2020. https://www.kompasiana.com/lilislis/5acf8201bde5753058095142/jaminan-perorangan?page=al.
Simamora, Bhakti. Tinjauan Yuridis Klausula Tanggung Jawab Ahli Waris Dalam Perjanjian Kredit Bank Menurut KUHPerdata. Tesis pada Program Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Depok: 2012.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Jaminan Di Indonesia : Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perseorangan. Yogyakarta: Liberty, 2003.
Subekti, R. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermassa, 1989.
Sukmawarti, Murlyta Nevi. “Personal Guarantee Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan.” Airlangga Development Jurnal 3, No. 1 (2019): 62–79. https://e-journal.unair.ac.id/ADJ/article/view/18153/9841.
Suyatno, Anton. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Depok: Prenadamedia Group, 2018.
Suyatno, Thomas, Djuhaepah T. Marala, Azhar Abdullah, Johan Thomas Aponno, C. Tinon Yunianti Ananda dan H.A. Calik. Lembaga Perbankan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994.
Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Veranita, Meiska. “Kedudukan Hukum Penjamin Perorangan (Personal Guarantor) Dalam Hal Debitur Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Repertorium 2, No. 2 (2015): 137–44. https://www.neliti.com/id/publications/213137/kedudukan-hukum-penjamin-perorangan-personal-guarantor-dalam-hal-debitur-pailit.
Vunieta. “Perlindungan Hukum Terhadap Emiten Atas Cidera Janji Pada Perjanjian Full Commitment.” Jurnal Universitas Narotama Surabaya 3, No. 2 (2019): 145–54.
Wulandari, Endah, Rachmad Safa'at dan Siti Hamidah. “Perlindungan Hukum Bagi Bank Dalam Mencegah Kerugian Akibat Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Personal Guarantee.” Jurnal Hukum 3, No. 1 (2017): 1–22. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2227/1401.
Yasir, M. “Aspek Hukum Jaminan Fidusia.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 3, No. 1 (June 25, 2016): 75–92. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i1.3307.
DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v4i2.351
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Apriliana Mart Siregar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License