Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v4i2.350Keywords:
Korporasi, Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana.Abstract
Aksentuasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini memberi perubahan mengenai perkembangan masyarakat dan perkembangan subjek tindak pidana. Pada mulanya, subjek tindak pidana hanya mengacu kepada manusia alamiah saja (naturlijke persoon), tetapi pada kenyataannya, sekarang badan hokum (rechts persoon) menjadi subjek tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute appoach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menunjukkan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut sistem pertanggungjawaban pidana korporasi campuran, sehingga pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Abstract
Accentuation of the development of science and technology today provides changes about the development of society and the development of the subject of criminal acts. At first, the subject of follow-up only involved natural people (naturlijke persoon), but at the present, legal entity (rechts persoon) became the subject of judicial actions. Purpose of this research is to determine the corporate criminal liability system as subjects of criminal acts in the Corruption Eradication Act. This research is descriptive research with normative juridical research type, uses statute and conceptual approaches. Data was collected through literature study, then analyzed qualitatively. This research shows that the corporate criminal liability system in Corruption Eradication Act adheres to a mixed corporate criminal liability system, thereby that criminal liability is applied to the corporation and/or its management..
Keywords: Corporate; Corruption; Criminal Liability.
References
Alhakim, Abdurrakhman, dan Eko Soponyono. “Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, No. 3 (24 September 2019): 322”“36. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.322-336.
F. Sjawie, Hasbullah. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Hutapea, Happy Christian. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perkebunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.” Jurnal Equitable 4, No. 1 (2019): 28.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
--------, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
International, Transparency. “CPI 2019: Korupsi dan Pentingnya Integritas Politik.” Corruption Perceptions Index 2019, 2019. https://riset.ti.or.id/corruption-perceptions-index-2019/. Diakses 11 November 2020.
Januarsyah, Mas Putra Zenno. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di Lingkungan Bumn Persero.” Jurnal Wawasan Yuridika 1, No. 1 (31 Maret 2017): 24. https://doi.org/10.25072/jwy.v1i1.125.
Januarsyah, Mas Putra Zenno, I Gde Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Elisatris Gultom. “Corrective Justice: An Economic Approach for Law.” Journal of Advanced Research in Law and Economics 10, No. 1 (39) (2019). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.14505/jarle.v10.1(39).21.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Kristian. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi Pasca Terbitnya Perma Nomor 13 Tahun 2016. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Padil. “Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 4, No. 1 (2016). http://dx.doi.org/10.12345/ius.v4i1.280.
Prakoso, Tamala Sari Martha. “Pemenuhan Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi Dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Dan Unsur Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi Dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Pada Putusan Hakim Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 238/ Pid.B/2009/Pn.Kray Jo.Nomor 373/Pid.B 2010/Pt Smg Jo. Nomor:167k/ Pid.Sus/2011 Di Pengadilan Negeri Karanganyar).” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 3, No. 1 (2014): 12.
Pratama, Mochamad Ramdhan. “Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Trading In Influence Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, No. 1 (Juni 2020): 15.
Priyatno, Dwidja. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kebijakan Legislasi. Depok: Kencana, 2017.
Saputra, Roni. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Terkait Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK).” Jurnal Cita Hukum 3, No. 2 (2015). https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2318.
Suartha, I Dewa Made. Hukum Pidana Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. Malang: Setara Press Kelompok Intrans Publishing, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.