Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.315Keywords:
Violence, Household, Makassar City.Abstract
Abstrak
Fenomena kekerasan dalam rumah tangga mengalami peningkatan dari segi kuantitas dan kualitas, sehingga membutuhkan perhatian yang lebih serius. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, serta upaya penanggulangannya di Kota Makassar. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris yang berlokasi di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di Kota Makassar adalah penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum, masih kuatnya budaya patriarki, kondisi ekonomi/kemiskinan, lingkungan sosial, dan kebiasaan minuman keras. Upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga di Kota Makassar menempuh upaya preemtif, preventif, dan represif.
Kata Kunci: Kekerasan; Rumah Tangga; Kota Makassar.
Abstract
The phenomenon of domestic violence has increased in terms of quantity and quality, so it requires serious attention to prevention and prevention. The research aims is to find out and analyze the factors that cause criminal acts of domestic violence and the efforts to prevent crime in domestic violence in the city of Makassar. The research method is used a empirical approach with a qualitative research model that is descriptive analytical by taking research sites in Makassar City. This study uses primary data and secondary data The technique of collecting literature and interview study data , then analyzed qualitatively. The results showed that the factors causing domestic violence in Makassar were law enforcement, low legal awareness, strong patriarchal culture, economic conditions / poverty, social environment, and drinking habits. Efforts to prevent domestic violence in Makassar have taken preemptive, preventive and repressive measures.
References
Abbas, Ilham, Marten Bunga, Salmawati, Nurson Petta Puji, dan Hardianto Djanggih. “Hak Penguasaan Istri Terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt.P/2011/PABlk).” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 20, No. 2 (2018): 203”“218.
Abdurrachman, Hamidah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban.” Ius Quia Iustum Law Journal 17, No. 3 (2010): 475”“491.
Arif, Muhammad. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Diwawancara oleh Sutiawati, 8 November 2019.
””””””. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Diwawancara oleh Sutiawati, 11 November 2019.
Arini, Resti. “Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga Sebagai Suatu Tindak Pidana.” Lex Crimen II, No. 5 (2013): 32”“42.
CR-7. “Pembuktian Masih Menjadi Momok Penanganan Kasus KDRT: Bagaimana Mendefinisikan Kekerasan Psikis, Apakah Dia Harus Depresi, atau Cukup Dia Mulai Gelisah?” Hukumonline.com, 2010. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b459ec464a39/kdrt/.
Darwis. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Diwawancara oleh Sutiawati, 8 November 2019.
””””””. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Diwawancara oleh Sutiawati, 11 November 2019.
Desti, Silvia. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Diwawancara oleh Sutiawati, 8 November 2019.
Fanani, Estu Rakhmi. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya.” Jurnal Legislasi Indonesia 5, No. 3 (2008): 1”“8.
Harnoko, B.Rudi. “Dibalik Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan.” Muwazah 2, no. 1 (2010): 181”“188.
Hidajat, Monica, Angry Ronald Adam, Muhammad Danaparamita, dan Suhendrik. “Dampak Media Sosial dalam Cyber Bullying.” Comtech 6, No. 1 (2015): 72”“81.
Jamaa, La. “Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Cita Hukum II, No. 2 (2014): 249”“272.
Kolibonso, Rita Serena. “Penegakan Hukum Kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Jurnal Legislasi Indonesia 5, No. 3 (2008): 35”“44.
Kurniawati, Elly. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Upaya Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Kriminologis).” Jurnal Hukum Jatiswara 26, No. 3 (2011): 75”“97.
Makmur. Faktor Kesadaran Hukum dalam Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Diwawancara oleh Sutiawati, 11 November 2019.
””””””. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Diwawancara oleh Sutiawati, 8 November 2019.
Mulyana, Rachmat. “Penanaman Etika Lingkungan Melalui Sekolah Perduli dan Berbudaya Lingkungan.” Jurnal Tabularasa Pps Unimed 6, No. 2 (2009): 175”“80.
Nurhayati, Siti Rohmah. “Atribusi Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kesadaran Terhadap Kesetaraan Gender, dan Strategi Menghadapi Masalah pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Jurnal Psikologi UGM 32, No. 1 (2005): 1”“13.
Nuryani, Rena Yulia. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Penegakan Hukum.” Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan 20, No. 3 (2004): 311”“326.
Perempuan, Reporter Komnas. “Hentikan Impunitas Pelaku Kekerasan Seksual dan Wujudkan Pemulihan yang Komprehensif Bagi Korban.” Siaran Pers Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, 2019. https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-catatan-tahunan-catahu-komnas-perempuan-2019.
Sukmawati, Bhennita. “Hubungan Tingkat Kepuasan Pernikahan Istri dan Coping Strategy dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Jurnal Sains dan Praktik Psikologi 2, No. 3 (2014): 205”“218.
Wulandari, Lely. “Kebijakan Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga Melalui Mediasi Penal.” LAW REFORM 4, No. 1 (2008): 1”“19.
Yulia, Rena. “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Proses Penegakan Hukum (Sebuah Solusi dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban).” Pro Justitia 24, No. 3 (2006): 292”“300.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.