Pertanggungjawaban Notaris/PPAT terhadap Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang BPHTB-nya Belum Dibayar
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.282Keywords:
Akta Pemindahan Hak, BPHTB, Notaris/PPAT.Abstract
Abstrak
Notaris/PPAT harus memastikan bahwa penghadap telah membayar pajak, karena pajak sebagai sumber penerimaan dana yang penting bagi negara dalam rangka menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pertanggungjawaban notaris/PPAT terhadap akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan yang BPHTB-nya belum dibayar. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan jenis yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dengan metode analisis kualitatif. Bentuk pertanggungjawaban notaris/PPAT atas hal ini adalah sanksi administratif sesuai Pasal 93 ayat (1) sebagai sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, notaris/PPAT wajib menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kata Kunci: Akta Pemindahan Hak; BPHTB; Notaris/PPAT.
Abstract
The Notary/PPAT must ensure that the parties have paid taxes because taxes are an important source of revenue for the state in order to create prosperity for the people. This research was conducted to analyze the responsibility of the Notary/PPAT to the deed of transferring rights to land and/or buildings for which BPHTB has not been paid. This research is a descriptive research with normative juridical type through a statutory approach with qualitative analysis methods. The form of responsibility of Notary/PPAT for this matter is administrative sanction in accordance with Article 93 paragraph (1) as a sanction for not fulfilling obligations as Article 91 paragraph (1) of Law Number 28 Year 2009 concerning Regional Taxes and Regional Retribution. In addition, the Notary/PPAT must apply the precautionary principle as Article 16 paragraph (1) letter a of Law Number 2 Year 2014 concerning Amendments to Law Number 30 Year 2004 concerning Notary Position.
Keywords: BPHTB; Deed of Transfer of Rights; Notary/PPAT.
References
Arifuddin, Arifuddin, Hanif Nur Widhiyanti, and Hariyanto Susilo. “Implikasi Yuridis Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Penerima Kuasa Menyetor Uang Pajak Penghasilan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dari Wajib Pajak.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2, No. 1 (2017): 18”“25. https://doi.org/10.17977/um019v2i12017p018.
Brotodihardjo, Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT Refika Aditama, 2013.
Devita, Irma. “Waspadalah Para Notaris/PPAT Dalam Melakukan Pembayaran Pajak,” n.d. https://irmadevita.com/2011/waspadalah-para-notarisppat-dalam-melakukan-pembayaran-pajak.
Gunakaya, A. Widiada. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Harapan Baru, 2017.
Gustia, Marlon. “Penerapan Hukum Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).” Jurnal IUS Vol IV, No. 1 (2016): 96”“108.
Harahap, Krisna. Hukum Acara Perdata, Mediasi, Class Action, Arbitrase & Alternatif. Bandung: PT Grafitri Budi Utami, 2009.
Hartati, Henny & Habib Adjie. “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Notaris Pelaku Penggelapan Pajak Jual Beli Tanah ( Studi Kasus Putusan Nomor : 300 / Pid . B / 2015 / PN . Dps .) Henny Hartati Habib Adjie.” Al-Qanun 21, No. 1 (2018): 1”“27.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (2016).
””””””. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (n.d.).
””””””. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. n.d.
””””””. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, 7 LN No. 85 Tahun 2007 § (2007).
””””””. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (2009).
Khusna, Yulianan Zamrotul & Lathifah Hanim. “Peran Notaris Dan PPAT Dalam Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Kuasa Jual Untuk Penghindaran Pajak.” Jurnal Akta 4, No. 3 (2017): 395”“400.
Oktalina Safitri, Titin. “Pemalsuan Alat Bukti Atas Penitipan Uang Pajak Oleh Notaris/PPAT Dalam Menjalankan Tugas Jabatan.” Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan 4, No. 1 (2019): 109”“18.
Ravianto, Ronal, and Amin Purnawan. “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dengan Pendekatan Self Assessment System.” Jurnal Akta 4, No. 4 (2017): 567”“74. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/download/2499/1863.
Soemitro, Rochmat, and Dewi Kania Sugiharti. Asas Dan Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2014.
Suryanto, Bambang Hermanto, and Mas Rasmini. “Analisis Potensi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Salah Satu Pajak Daerah.” Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Bisnis Dan Kewirausahaan 3, No. 3 (2018): 273”“281.
Yusran, Rio Rahmat & Dian Lestari Siregar. “Pengaruh BPHTB Dan PBB Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Provinsi Kepulauan Riau.” Jurnal Akrab Juara 2, No. 2 (2017): 73”“84.
Yusran, Rio Rahmat, and Dian Lestari Siregar. “Pengaruh BPHTB Dan PBB Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Provinsi Kepulauan Riau.” Jurnal Akrab Juara 2, No. 2 (2017): 73”“84. http://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/download/40/32/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.