Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Pelaku Illegal Fishing
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.262Keywords:
Illegal Fishing, Imigrasi, Tindakan Administrasi Keimigrasian.Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan tindakan administrasi keimigrasian terhadap pelaku illegal fishing pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, serta kendala yang dihadapi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Pengumpulan data primer dilakukan dengan metode wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini antara lain, tindakan administratif keimigrasian yang telah dilakukan berupa pendeportasian terhadap WNA pelaku illegal fishing, tidak memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing. Hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap WNA yang melakukan illegal fishing diantaranya disebabkan personil keimigrasian yang tidak memadai guna melakukan operasi pengawasan secara rutin, serta dukungan sarana kapal yang masih kurang.
Abstract
This study aims to determine the implementation of immigration administration actions against illegal fishing perpetrators in Tanjungpinang class I immigration office and the obstacles encountered. The type of research used is empirical research. Collection data are carried out by interview and observation methods, then analyzed qualitatively. The conclusion are, the immigration administrative action in the form of deportation carried out against foreigners who perpetrated illegal fishing did not provide a deterrent effect for the perpetrators of illegal fishing. Second, the obstacles in supervising foreigners who do illegal fishing are due to inadequate immigration personnel to carry out routine surveillance operations and lack of vessel facilities.
References
Ayu Efritadewi, dan Wan Jefrizal. “Penenggelaman Kapal Illegal Fishing di Wilayah Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal Selat 4, No. 2 (24 Agustus 2017). https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/197.
Darmawan, Hendy Kurnia, Kepala Seksi Penempatan. Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap pelaku Illegal Fishing di Kantor Imigrasi Tanjungpinang. Diwawancara oleh Inda Santi, 11 Juli 2018.
Darmawan, Sugiono, dan Iskandar Bakri. Upaya Mewujudkan Visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Jakarta: Maritime Review PPAL, 2015.
Deshinta, Wafia Silvi. “Fungsi Pengawasan Keimigrasian dalam Pengendalian Radikalisme Pasca Penerapan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan,” 3:5”“28. 1. Universitas Negeri Semarang: Fakultas Hukum UNNES, 2017.
Food and agriculture organization. “International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (2001).” Journal of International Wildlife Law & Policy 4, No. 2 (Januari 2001): 185”“201. https://doi.org/10.1080/13880290109353986.
Ginting, Gindo, Faisal A Rani, dan Dahlan Ali. “Pendeportasian Orang Asing Yang Melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.” Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 4 (November 2014): 7.
Hasan, Alan. “Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bagi Orang Asing yang Melebihi Batas Waktu Izin Tinggal di Indonesia.” Lex et Societatis 3, No. 1 (Maret 2015). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/7065.
Heru, Kepala Seksi Penempatan. Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap pelaku Illegal Fishing di Kantor Imigrasi Tanjungpinang. Diwawancara oleh Inda Santi, 10 Juli 2018.
Hidayat, Muhammad Fajar. “Politik Hukum Pengadilan Perikanan di Indonesia.” Jurnal Selat 4, No. 2 (24 Agustus 2017). https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/195.
Ilyas Ilyas, Oksep Adhayanto, dan Ayu Efritadewi. “Risk Aversion of Special Penalties against Illegal Fishing.” Dalam Social and Humaniora Research Symposium (SoRes 2018), Vol. 307. Atlantis Press, 2019. https://doi.org/10.2991/sores-18.2019.128.
International Organization of Migration. “Laporan Mengenai Perdagangan Orang, Pekerja Paksa, dan Kejahatan Perikanan Dalam Industri Perikanan di Indonesia.” Jakarta: International Organization for Migration, 2016.
Iqbal, Moch. “Illegal Fishing sebagai Kejahatan Korporasi Suatu terobosan Hukum pidana dalam mengadili kejahatan.” Jurnal Hukum dan Peradilan 1, No. 3 (2012): 18. http://dx.doi.org/10.25216/JHP.1.3.2012.417-434.
Jaya, Indra, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang. Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap pelaku Illegal Fishing di Kantor Imigrasi Tanjungpinang. Diwawancara oleh Inda Santi, 9 Juli 2018.
Kham Phuc, Pelaku Illegal Fishing asal Vietnam. Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap pelaku Illegal Fishing di Kantor Imigrasi Tanjungpinang. Diwawancara oleh Inda Santi, 11 Juli 2018.
Mahmudah, Nunung. Illegal fishing : Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. 1 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Marnia Rani. “Insurance Protection For Fishermen.” Jurnal Selat 4, No. 1 (3 Mei 2017). https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/146.
Muhamad, Simela Victor. “Illegal Fishing Di Perairan Indonesia: Permasalahan Dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral Di Kawasan.” Jurnal Politica 3, No. 1 (2012): 28.
Sanusi, Albert. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Studi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung).” FIAT JUSTISIA 10, No. 2 (21 Maret 2017). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no2.676.
Sudradjat, Havid. Pengantar Ringkas Keimigrasian. Malang: Kantor Imigrasi Malang, 1990.
Widyatmodjo, Ruth Shella, Pujiyono, dan Purwoto. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ikan (Illegal Fishing) Di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.AMB).” Diponegoro Law Journal Vol. 5, No. 3 (24 Juni 2016). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12222.
Yudi, Arohim, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian. Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap pelaku Illegal Fishing di Kantor Imigrasi Tanjungpinang. Diwawancara oleh Inda Santi, 9 Juli 2018.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.