Reorientasi Pengaturan Pemberdayaan Hukum Usaha Mikro Kecil Menengah Melalui Hak Atas Merek Kolektif
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.248Keywords:
Merek Kolektif, Reorientasi, UMKM.Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan peninjauan kembali (reorientasi) pemberdayaan hukum UMKM melalui perlindungan hak atas merek kolektif dengan menggunakan indikator pengaturan merek kolektif dan karakteristik UMKM. Artikel ini menggunakan penelitian doktrinal (yuridis normatif), dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan, bahwa pemberdayaan hukum UMKM melalui perlindungan merek kolektif perlu ditinjau kembali karena ada beberapa kelemahan. Pertama, pengaturan berkaitan dengan merek kolektif masih terdapat ketidakkonsistenan antar pasal atau dalam pasal itu sendiri, dan juga norma yang kabur. Kedua, syarat substantif peroleh hak atas merek kolektif dikaitkan dengan karakteristik UMKM tidak dapat berlaku mutlak untuk semuanya, melainkan hanya usaha kecil dan usaha menengah, untuk usaha kecil tidak mutlak dapat berlaku untuk semua, sedangkan untuk usaha menengah meskipun berpotensi untuk dapat memperoleh hak atas merek kolektif.
References
Ayu Retno Widyastuti, Dhyah, Alexander Beny Pramudyanto, and R.A. Vita Noor Prima Astuti. “Dinamika Dalam Membangun Merek Kolektif Pada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.” Komunikator, 2018. https://doi.org/10.18196/jkm.101013.
Budi Maulana, Insan. Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten, & Hak Cipta. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Dewantara, Reka. “Rekonseptualisasi Asas Demokrasi Ekonomi Dalam Konstitusi Indonesia.” Arena Hukum, 2014. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00702.3.
Hartono, Sri Redjeki. Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Indonesia, Lembaga Pengembangan Perbankan. , Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM). Jakarta: LPPI Bekerjasama dengan Bank Indonesia, 2015.
Ismail, Munawar. Sistem Ekonomi Indonesia, Tafsiran Pancasila Dan UUD 1945. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2015.
Jened, Rahmi. Hukum Merek Dalam Era Global Dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. “Membangun Koperasi Dan UMKM Mandiri, Kreatif, Dan Berdaya Saing Tinggi.” Jakarta, 2016.
Laurensius, Arliman. “Perlindungan Hukum UMKM Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Rechtvinding 6, no. 3 (2017): 387.
Manan, Bagir. Penelitian Terapan Di Bidang Hukum, Disampaikan Pada Lokakarya Peranan Naskah Akademis Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: BPHN, 1993.
Marwiyah, Siti. “Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal.” Journal de Jure, 2010. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i1.50.
Riswandi, Budi Agus. “Hukum Merek Dan Usaha Kecil Menengah (Ukm): Upaya Mewujudkan Daya Kompetitif.” Journal of Management and Business, 2004. https://doi.org/10.24123/jmb.v3i1.77.
Sardjono, Agus. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Merek Untuk Pengusaha UKM Batik Di Pekalongan, Solo, Dan Yogyakarta.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 44 (2014): 514.
Sardjono, Agus, Brian Amy Prastyo, and Derezka Gunti Larasati. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Merek Untuk Pengusaha UKM Batik Di Pekalongan, Solo, Dan Yogyakarta.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 2014. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no4.32.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.