Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v3i1.236Keywords:
Korupsi, Perma Uang Pengganti, Pidana Uang Pengganti.Abstract
AbstrakTindak pidana korupsi di Indonesia saat ini telah menjadi kejahatan serius. Pengembalian harta kekayaan Negara diupayakan dengan cara penerapan pidana tambahan berupa pembayaran pidana uang pengganti. Dalam rangka mengoptimalkan pelasanaan pembayaran uang pengganti Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Uang Pengganti dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada penegak hukum khususnya Hakim dalam penerapan Perma Uang Pengganti kepada Terdakwa Korupsi. Permasalahan dalam artikel ini, yaitu: bagaimanakah penerapan Perma Uang Pengganti dalam Putusan Hakim bagi Terdakwa tindak pidana korupsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Tipe penelitiannya adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Hakim dalam memutuskan pidana uang pengganti telah menerapkan sebagian ketentuan Perma Uang Pengganti, namun penerapan tersebut belum merata tertuang dalam setiap putusan hakim
Abstract
Corruption in Indonesia is currently a serious crime. The restoration is endeavored by the application of additional punishment in the form of payment of substitute money. In order to optimize the implementation of the payment, the Supreme Court has issued a regulation of Substitute Money to provide the same understanding for the Law Enforcers, specifically Judges, in the imposition of the regulation on Defendants of Corruption. The problems in this research are: How is the implementation of Supreme Court Regulation on Substitute Money in the verdict to the defendants of corruption. The method used in this research is normatif juridical method. The type of the research is descriptive by using primary data and secondary data. The results of the study revealed The Judges have implemented some of the clauses of the regulation on making the decision, however the implementation have not evenly stated on each verdict.
References
Adriano. ”˜Pidana Pengganti Denda Sebagai Bentuk Substitusi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”. Jurnal Hukum Justitia, Vol. 1 Nomor 1 April 2017.
Arsyad, Jawade Hafidz. Korupsi Dalam Perspektif HAN Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Agustina, Shinta. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Penegakan Hukum Pidana. Depok: Themis Book, 2014.
Atmasasmita, Romli. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar, 1995.
Chaerudin et al. Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Chazawi. Adami. Hukum Pidana Korupsi. Jakarta: Rajawali Pers. 2016.
Danil. Elwi. Korupsi konsep. Tindak Pidana dan Pemberantasannya. Jakarta: Rajawali Pers. 2011.
Djaja. Ermansjah. Memberantas Korupsi Bersama KPK Komisi Pemberantasan Korupsi. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Damanik. Kristwan Genova. ”˜Antara Uang Pengganti dan Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi”™. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Jilid 45. No. 1 Januari 2016.
Efendi. Jonaedi. Reknostruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Depok: Prenadamedia Group. 2018.
Effendy. Marwan. Kapita Selekta Hukum Pidana. Perkembangan dan Isu-isu Aktual Dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi..Jakarta: Refensi. 2012.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
_________. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
_________. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
_________. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana
Uang Pengganti.
Indriyanto. Uang Pengganti. Jakarta: Citra Aditya Bakti. 1998.
Ismansyah. ”˜Penerapan dan Pelaksanaan Pidana Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi”™. Jurnal Demokrasi.Vo. VI No. 2 Tahun 2007.
Lukas. Ade Paul. ”˜Efektivitas Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi”™. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10 Nomor 2 Mei 2010.
Mertokusumo. Sudikno. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Liberty. 1999.
Mulyadi. Lilik. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori. Praktek. Teknik Penyusunan dan Permasalahannya. Bandung: Citra aditya Bakti. 2010.
Pelohy. M.W. Patti. Antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Hakim/ Pengadilan Mengenai Pembayaran Uang Pengganti. Bagian I. Ujung Pandang: Dipajaya.1994.
Prakoso. Joko. Masalah Ganti Rugi dalam KUHP. Jakarta: Balai Pustaka. 1988.
Puspa. Yan Pramadya. Kamus Hukum. Semarang: Aneka Ilmu. 1977.
Rambey. Guntur. ”˜Pengembalian Kerugian Negara dalam Tindak Pidan Korupsi Melalui Pembauaran Uang Pengganti dan Denda”™. Jurnal De Lega Lata. Vol. 1 Nomor 1. Januari-Juni 2016.
Ravena. Dey. Konsep Hukum Progresif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika. Vol. 23. No. 2. September 2010. Bandung. 2010.
Rohrohmana. Basir. ”˜Pidana Pembayaran Uang Pengganti sebagai Pidana Tambahan Dalam Tindak Pidana Korupsi”™ Jurnal Hukum Prioris. Vo. Nomor 1 Tahun 2007.
Sinaga. Chrisyine Juliana ”˜Kajian Terhadap Pidana Penjara Sebagai Subsidair Pidanna Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi”™. Jurnal Wawasan Yuridika .Vo. I No. 2 . 2017.
Syamsuuddin. Aziz. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika. 2014.
Utomo. Dwi Setyo Budi. ”˜Penjatuhan Pidana Bersyarat Bagi Koruptor Dalam Perspektif Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”™ Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS Volume V Nomor 2 Juli-Desember 2017.
www.antikorupsi.org/id/articles/annual-reports. diakses terakhir tanggal 10 Januari 2018 Pukul 14.50 Wib.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.