Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.224Keywords:
Kekuatan Hukum, Kesepakatan, Mediasi.Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis tentang ketentuan dan kekuatan hukum kesepakatan hasil mediasi yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Metode penelitian yang digunakanndalam tulisan ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mediasi menurut hukum positif, telah diatur dalam Pasal 130 HIR, KUHPerdata, UU Nomor 30 Tahun 1999, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Ada pun, kekuatan hukum hasil mediasi terdapat perbedaan, yaitu kesepakatan yang diperoleh dari mediasi di dalam pengadilan berupa putusan yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan kesepakatan hasil mediasi di luar pengadilan kedudukannya belum memiliki kekuatan hukum tetap melainkan hanya sebagai kontrak biasa bagi para pihak.References
Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2009.
Amarini, Indriati. “Penyelesaian Sengketa Yang Efektif Dan Efisien Melalui Optimalisasi Mediasi Di Pengadilan.” Kosmik Hukum 16, no. 2 (2016): 87”“106. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v16i2.1954.
Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan. Jakarta: Grafindo Persada, 2012.
Apeldoorn, L.J. Van, and Oetarid Sadino. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.
Hajati, Sri, Agus Sekarmadji, and Sri Winarsi. “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berkepastian Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 1 (2014): 36”“48. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.1.275.
Hanifah, Mardalena. “Kajian Yuridis : Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 2, no. 1 (2016). https://jhaper.org/index.php/JHAPER/article/view/21.
Harahap, Krisna. Hukum Acara Perdata. 4th ed. Bandung: Grafitri, 2015.
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Hirdayadi, Israr, and Hery Diansyah. “Efektivitas Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar”™iyah Banda Aceh).” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 1, no. 1 (2017). https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/1576.
Karmawan. “Diskursus Mediasi Dan Upaya Penyelesaiannya.” Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 16, no. 1 (2017): 107”“26. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/kordinat/article/view/6457/3953.
Kebudayaan, Departemen Pendidikan Dan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ed. Kedua. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Kusen, Stevana Ameliana. “Hakekat Keberadaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri.” Lex Crimen V, no. 6 (2016): 14”“22. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/13464/13047.
Madhiah, Ainal. “Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008.” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 1 (2011): 153”“69. http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/6238.
Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 34, no. 3 (2004): 194”“209. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1440/1360.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty, 2001.
””””””. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005.
Mulyana, Dedy. “Notulensi Wawancara Peneliti Dengan Fahmi Sihab, S.E., Mediator Di Pusat Mediasi Nasional.” Jakarta, 2017.
Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Sugiatminingsih. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Jurnal SALAM, ISSN : 1410-4512, Volume 12 Nomor 2 Juli - Desember.” SALAM: Jurnal Studi Masyarakat Islam :12, no. 2 (2009): 129”“39. http://ejournal.umm.ac.id/index.php/salam/article/view/447/454.
Sumartono, Gatot. Arbitrase Dan Mediasi Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Sutantio, Retnowulan. “Mediasi Dan Dading, Proceedings Arbitrase Dan Medisi.” In Pusat Pengkajian Hukum Departememen Kehakiman Dan HAM. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Departememen Kehakiman dan HAM, 2003.
Talli, Abdul Halim. “Mediasi Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008.” Jurnal Al-QadÄu 2, no. 1 (2015): 76”“93. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/2635/2486.
Widihastuti, Setiati, Sri Hartini, and Eny Kusdarini. “Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Di Jogja Mediation Center.” SOSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial 14, no. 1 (2017): 15”“25. https://journal.uny.ac.id/index.php/sosia/article/view/15889/9741.
Yusriando. “Implementasi Mediasi Penal Sebagai Perwujudan Nilai- Nilai Pancasila Guna Mendukung Supremasi Hukum.” Jurnal Pembaharuan Hukum II, no. 1 (2015): 23”“45. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1413/1086.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.