Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial

Meita Fadhilah

Abstract


Latar belakang penelitian ini atas adanya upaya pemerintah dalam melakukan penegakan hukum persaingan usaha yaitu dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini pada kenyataan yang ada tetap menimbulkan beberapa problematika hukum salah satunya yaitu dalam kerangka ekstrateritorial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, di mana penelitian ini meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang digunakan dalam penelitian ini adalah berdasarkan peraturan perundangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengenai perkara pengambilalihan saham (akuisisi). Hasil penelitian ini menunjukkan mengenai gambaran pelaksanaan penegakan hukum persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kerangka ekstrateritorial ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Abstract
This research is motivated by the government's efforts to enforce business competition law by issuing Law Number 5 of 1999 concerning in Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The existence of Law Number 5 of 1999 on the existing facts still raises several legal problems one of them is the extraterritorial framework. This research uses a normative -juridical approach where this research puts law as a norm building system. The norm system used in this research is based on the law regulation by Law Number 5 of 1999 and the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) ruling on takeover shares (acquisition) case. The conclusion of this research indicates the description of the implementation of business competition law by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in an extraterritorial framework based on the law regulation by Law Number 5 of 1999.


Keywords


Kerangka Ekstrateritorial; Penegakan Hukum; Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Dhaniswara, K. Harjono. Pemahaman Hukum Bisnis Bagi Pengusaha. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006.

Hermansyah. Pokok-pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

H.R., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Ikhwansyah, Isis. Hukum Persaingan Usaha dalam Implementasi Teori dan Praktik. Bandung: UNPAD PRESS, 2010.

Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang

Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Jainah, Zainab Ompu. “Penegakkan Hukum dalam Masyarakat. Jurnal of Rural and Development Volume III No.2 (Agustus 2012).

Lubis, Andi Fahmi. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks. Jakarta: ROV Creative Media, 2009.

Makarao, Mohammad Taufik, dan Suharsil. Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Malaka, Mashur. “Praktik Monopoli dan Persaingan Usahaâ€. Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Kendari, Vol. 7 No. 2 (Juli 2014).

Mantili, Rai, Hazar Kusmayanti, Anita Afriana. “Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka

Menciptakan Kepastian Hukumâ€. PJIH: Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 Nomor 1 (Tahun 2016).

Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Teori Praktik serta Penerapan Hukumnya Edisi Pertama. Jakarta: Kencana, 2012.

Nusantara, Abdul Hakim G. Litigasi Persaingan Usaha. Tangerang: Telaga Ilmu Indonesia, 2010.

Oktaviano, Ahmad Alfa. “Dampak Prinsip Ekstrateritorialitas terhadap Regulasi Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesiaâ€. http://www.lib.ui.ac.id/naskahringkas/2016-06/S56456-Ahmad%20Alfa%20Oktaviano.

Diakses tanggal 2 Februari 2019.

Pratama, M. Dani. http://www.hukumonline.com/berita /baca/lt598996a0c114b/ekstrateritorialitas-penegakan- hukum-persainganusaha- sebuah-keniscayaan. Diakses pada tanggal 3 Oktober 2017.

Rokan, Mustafa Kamal. Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Sanyoto, “Penegakan Hukum di Indonesiaâ€. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No.3 (September 2008).

Sastrawidjaja, Man S. Bunga Rampai Hukum Dagang, Cetakan I. Bandung: Alumni, 2005.

Sugiarto, Irwan. “Perspektif Ilmu Ekonomi dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Diskriminasi Hargaâ€. Jurnal Wawasan Hukum, Volume 33 Nomor 2 (September 2015).

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Bisnis: Anti Monopoli, Cetakan Kedua. Jakarta: Rajagrafindo Persada,




DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v3i1.217

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Meita Fadhilah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :

Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License