Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v3i1.203Keywords:
Perjanjian Jual Beli, Transaksi Elektronik, Yurisdiksi.Abstract
Kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui media internet dapat
menembus batas yurisdiksi suatu negara tertentu. Para pihak perlu menyepakati hukum yang berlaku di dalam Kontrak Elektronik yang dibuat dalam Transaksi Elektronik Internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu meneliti hukum positif dari suatu hal, peristiwa atau masalah tertentu. UU ITE menganut asas kebebasan berkontrak yang memberikan kewenangan bagi para pihak untuk menentukan Pilihan Hukum bagi Transaksi Elektronik Internasional yang dibuat. Jika para pihak tidak menentukan Pilihan Hukum dalam Transaksi Elektronik Internasional, maka hukum yang berlaku didasarkan pada Asas Hukum Perdata Internasional. Begitupula dengan penyelesaian sengketa, para pihak diberi kebebasan untuk menentukan forum penyelesaian sengketa. Namun bila para pihak tidak menentukan forum penyelesaian sengketa, maka penyelesaian sengketa menggunakan Asas Hukum Perdata Internasional.
Abstract
Electronic Transaction activities conducted through the internet media can penetrate the boundaries of a country's jurisdiction. The parties need to agree on the applicable law in the Electronic Contracts made in International Electronic Commerce (E-Commerce). This study uses a normative juridical method, which examines the positive law of a particular thing, event or problem. The ITE Law adheres to the principle of freedom of contract which authorizes parties to determine the Choice of Law for International E-Commerce made. If the parties do not determine the Choice of Law in International E-Commerce, then the applicable law is based on The Principle of International Private Law. Likewise with the settlement of disputes, the parties are given the freedom to determine the dispute resolution forum. However, if the parties do not determine the dispute resolution forum, then the dispute resolution uses The Principle of International Civil Law.
References
Adolf, Huala, Aspek-Aspek Negara dalam HukumInternasional, edisi revisi, Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2002.
Anjani, Margaretha Rosa, Budi Santoso, ”˜Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce Di Indonesia”™, Jurnal Law Reform Vol. 14, Nomor 1, (2018).
Arsensius, ”˜Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Transaksi Elektronik Di Indonesia”™, Jurnal Varia Bina Civika Vol.1 No.75 (2009).
Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Barkatullah, Abdul Halim, ”˜Urgensi Perlindungan Hak-Hak Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commerce”™, Jurnal Hukum Vol. 14 No. 2 (2007).
Buana, Mirza Satria, Hukum Internasional Teori dan Praktek, Bandung: Penerbit Nusamedia, 2007.
Electronic Transactions Act of Singapore 1998
Fuady, Munir, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Hamzah, H. Bachtiar, Hukum Internasional II, Medan: USU Press, 1997.
Gautama, Sudargo, Pengantar HPI Indonesia, Bandung: Binacipta, 1987.
Hassanah, Hetty, ”˜Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”™, Jurnal Wawasan Hukum Vol. 32, No. 1, (2015).
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pub. L. No. 138 Tahun 1999.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pub. L. No. 58 Tahun 2008.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pub. L. No. 189 Tahun 2012.
Khairandy, Ridwan, Pengantar Hukum Perdata Internasional, cet.1, Yogyakarta: FH UII Press, 2007.
Khairandy, Nandang Sutrisno, dan Jawahir Thontowi, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Komariah, 2002, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2002.
Naja, Daeng, Contract Drafting Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Priowirjanto, Enny Soerjati, ”˜Pengaturan Transaksi Elektronik Dan Pelaksanaannya Di Indonesia Dikaitkan Dengan Perlindungan E-Konsumen”™, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, No. 2 (2014).
Sanusi, Arsyad, ”˜Efektivitas UU ITE Dalam Pengaturan Perdagangan Elektronik (E-Commerce)”™, Jurnal Hukum Bisnis: Efektivitas UU ITE Dalam Penyelesaian Sengketa E-Commerce, Vol. 29 No.1 (2010).
Seto, Bayu, Dasar-Dasar HPI, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Sukarini, Cyberlaw: Kontrak Elektronik dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Bandung: Pustaka Sutra, 2008.
Sumadi, Hendy, ”˜Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia”™, Jurnal Wawasan Hukum Vol. 33, No. 2, (2015).
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.
Tambunan, Santonius, ”˜Mekanisme Dan KeabsahanTransaksi Jual Beli E-Commerce Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”™, Badamai Law Journal Vol. 1 Issues 1, (2016).
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
http://www.legalakses.com/pacta-sunt-servanda/ Accessed 21 April 2018
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.