“Hak Eksklusif†Negara Berdaulat di Batas Imajiner Berdasarkan Prinsip Kedaulatan Wilayah dan Hukum Keimigrasian

Caesar Ali Fahroy

Abstract


Negara merdeka adalah negara yang berdaulat atas wilayah teritorialnya, wilayah  batas negara melambangkan kedaulatan suatu negara, karena pada batas negara inilah suatu negara memiliki yurisdiksi terhadap pelaksanaan peraturan negaranya tanpa dapat di intervensi oleh negara manapun, tipisnya batas-batas negara saat ini menjadikan lalu lintas  orang yang masuk dan keluar suatu wilayah menjadi meningkat dari waktu ke waktu diikuti dengan beragam motif dan tujuan dari sipelintas batas. Imigrasi di setiap negara dibelahan bumi memiliki tugas dan fungsi sebagai representasi negara dalam menjalankan anamah negara dalam melindungi kepentingan dan keamanan negaranya terhadap segala ancaman dan tantangan melalui hak eksklusif yang diamanat dalam tugas dan fungsinya

Keywords


Batas Negara; Hak Eksklusif; Yurisdiksi.

Full Text:

PDF

References


Adolf, Huala. 2002. Aspek – Aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Ali fahroy, Caesar dan M. Alvi Syahrin. 2016. Imigrasi di Batas Imajiner. Tangerang: Cerpen C Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekaro-Hatta.

Ali Fahroy, Caesar.2017. Dalam Jurnal Wawasan Yuridika Vol 1: Aspek Hukum Internasional Pada Batas Imajiener Negara, Bandung, STHB.

Arifin, Saru. 2014. Hukum Perbatasan Darat Antarnegara. Jakarta: Sinar Grafika

Brownlie. 1979. Principles Of Public Internasional Law, Oxford: Oxford U.P., 3rd.ed.

Kelsen, Hans. 1956. Principle of International Law, New York: Rinehart & Co.

Greg. 1976. Internastional Law , London; Butterworths, 2nd.ed.

Parthiana, I Wayan. 1990. Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Mandar Maju.

Scharter, Oscar. 1991. International Law in Theory and Practice, Dordrecht: Martinus

Nijhoff Publisher.

Shaw. 1986. International Law, London: Butterworths.

Daring :

http://www.Imigrasi.go.id

https://www.icao.int/

http://ejournal.sthb.ac.id

Peraturan :

International Civil Aviation Organization Annex 9

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian




DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v2i2.184

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Caesar Ali Fahroy

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :

Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License