Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pekerja/Buruh Dengan Dasar Menolak Mutasi Ditinjau Dari Perspektif Asas Kepastian Hukum Dan Asas Keadilan
Abstract
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana posisi Pekerja/buruh dan Pengusaha/Perusahaan mendapatkan posisi yang seimbang, akan tetapi permasalahan hukum ketenagakerjaan masih memiliki kelemahan yaitu mengenai mutasi. Karena mutasi tidak diatur secara jelas dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga menimbulkan banyak penafsiran yang sering dijadikan Pengusaha/perusahaan untuk melepaskan kewajibanya terhadap hak-hak Pekerja/buruh. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah pemutusan hubungan kerja akibat pekerja/buruh menolak mutasi adalah sah? dan bagaimana hak-hak Pekrja/buruh yang menolak mutasi kerja oleh Pengusaha/perusahaan? Penelitian ini adalah penelitian hukum normative, yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menyimpulkan pertama untuk sah atau tidaknya pemutusan hubungan kerja akibat menolak mutasi harus terlebih dahulu mendapatkan putusan dari lembaga hubungan Industrial. Kedua hak-hak Pekerja/buruh yang menolak mutasi tetap memiliki hak-haknya sepanjang pekerja/buruh dapat membuktikan jika mutasi tersebut bertentangan dengan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung, Nuansa dan Nusamedia, 2004
Koko Kosidin Perjanjian Kerja, Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan, Mandar Maju, Bandung, 1999
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
John Rawls, A Theory of Justice, London, Oxford University Press, 1973, terjemahan dalam Bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2006
Soerdjono Seokanto dan Sri Mamudji, Penelitan Hukum Normatif Suatu Tinjaun Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafiko Persada, Cet kelima 2001
Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Grafindo Persada, 1993, Jakarta,
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Grafindo Persada, , 2003, Jakarta
Darwan Prinst, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Alumni, 2000, Bandung.
Djumialdji, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika Offset , 2006, Jakarta
Annisrul Nur, Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Disebabkan Oleh Tutupnya Perusahaan Karena Mengalami Kerugian (Kajian pada Perusahaan yang berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas)â€,
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta, Sinar Grafika, , 1996
Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010
I Dewa Gede Atmadja, Filsafat Hukum, Setara Press, Malang, 2013
Jimly Asshiddiqie, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Nusa Media Penerjemah : Raisul Mutaqien, Bandung, 2014
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2007
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya, Bandung, 1993
Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan IImu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan IImu Hukum, Alumin, bandung, 1977
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Cst Kansil, Christine S.t Kansil,Engelien R,palandeng dan Godlieb N mamahit, Kamus Istilah Hukum, jakarta ,2009
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Refika Aditama, Bandung ,2006
Sudikno Mertokusumo dalam H. Salim Hs, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum,, PT Raja Grapindo Bersama , Jakarta, 2010
L.J van Apeldoorn dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Repika Aditama, Bandung,2006),
Michiel Otto terjemahan Tristam Moeliono dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Refika Sditama, Bandung 2006)
Yahya harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grfika, Jakarta 2002
Ismail Nawawi, Manajemen Konflik Industrial, ITS Press, Surabaya,2009, hlm. 8.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Penerbit Media Presindo Yogyakarta 2004.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
C. Sumber Lain
Nurwati, Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Serikat Pekerja
Wahyudi 1995. Manajemen Personalia Perusahaan. (online), (http://mutasi-pegawai-pada-perusahaan/com, diakses tanggal 08 Oktober 2017
Mudjiono. 2000. Sistem Kepegawaian Daerah. (online), (http://tujuan-mutasi-pegawai/com, diakses tanggal 08 Oktober 2017
DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v2i2.182
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Deden Muhammad Surya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License