Pemberian Remisi Bagi Narapidana dan Anak Pidana Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan Menurut UU No. 12 Tahun 1995, dan Peraturan Pelaksanaannya
Abstract
Abstrak
Pembinaan Narapidana dan Anak Pidana Narkoba (Narkotika, Psikotropika, Obat-obat Berbahaya) telah membedakan dengan pembinaan narapidana pada umumnya. Penulisan ini dapat diketahui pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana dan anak pidana yang tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban harus saling terpenuhi, dan saling seimbang. Persyaratan pemberian remisi bagi narapidana Narkoba merupakan suatu pengetatan, selain memenuhi syarat umum berupa berkelakuan baik, juga syarat khusus berupa narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan bersedia bekerjasama dengan instansi penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Sedangkan konsekuensi yuridis terhadap pengetatan Pemberian Remisi bagi Narapidana Narkoba akan menimbulkan dampak negatif berupa penyalahgunaan jabatan/kekuasaan, dan perlakuan diskriminatif, bahkan bagi narapidana pengedar / bandar narkoba tidak akan diberikan remisi.
Abstract
Guidance of Prisoners and Criminal Children Narkoba (Narcotics, Psychotropic, Dangerous Drugs) has distinguished the coaching of convicts in general. This writing can be known Remissions are the right of prisoners and criminal children who can not be separated by obligations. Rights and obligations must be mutually met, and mutually balanced. Giving Remission of Requirements for Narkoba Prisoners is a tightening, in addition to meeting the general terms of good behavior, as well as special terms conditions of prisoners who are sentenced to imprisonment of at least 5 years, and are willing to cooperate with law enforcement agencies to help dismantle cases of criminal acts committed. Whereas the juridical consequences of tightening remission for Narkoba Prisoners will have a negative impact in the form of abuse of office / power and discriminatory treatment, even for Narkoba Prisoners of dealers / bandar who will not be given remission
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Chrisnayudhanto, Andhika. “Masalah Narkoba Dunia 100 Tahun , Aksi Dunia Melawan Narkoba.” http://mediaindonesia.com/webtorial. Diakses 11 Oktober 2008.
Dirdjosisworo, Soedjono. Patologi Sosial (Bandung: Alumni, 1997).
Elhols, Jhon M. dan Hasan Sadili. Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: Gramedia, 1996).
Fairuz, Humam. “Mengenal Istilah Narkoba, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.”humamlawoffice.blogspot.co.id/2014/04/mengenal-istilah-narkoba-narkotika.html. Diakses 5 Maret 2018.
Hamzah, Andi. dan R.M.Surachman. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika (Jakarta: Sinar Grafika, 1994).
Merdeka. “Terlibat Penyelundupan 1,3 ton Ganja, Luthfi Dikenal Hobi Balap Liar.” https://www.merdeka.com/peristiwa/terlibat-penyelundupan-13-ton-ganja-luthfi-dikenal-hobi-balap-liar. Diakses 5 Maret 2018.
______. “Usai bentrokan, sel napi di Lapas Pemuda Tangerang digeledah,” https://www.merdeka.com/peristiwa/usai-bentrokan-sel-napi-di-lapas-pemuda-tangerang-digeledah. html, Diakses 6 Maret 2018.
Mardani. Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).
Notonagoro. “Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.” https://nurulhaj19. wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia. Diakses 5 Maret 2018.
Ruyver, Brice De., et all (ed). International Drug Policy, Status Quaestionis-Compendium of Article (Maklu Publishers, Apeldoorn, 2003).
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1986).
Suara Pembaharuan. “17 Napi Terlibat Kerusuhan di Lapas Bentiring Tak Dapat Remisi.”http://sp.beritasatu.com/home/17-napi-terlibat-kerusuhan-di-lapas-bentiring-tak-dapat-remisi/116456. Diakses 6 Maret 2018.
Siswanto. Politik Hukum dan Undang-undang Narkotika (Undang-Undang No.35 Tahun 2009) (Jakarta: Rineka Cipta, 2012).
Indonesia. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
_______. Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
_______. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
_______. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Pembinaan Masyarakat.
_______. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan PP No.23 Tahun 199 Tata Cara dan Pelaksanaan Pembinaan Masyarakat.
_______. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan ke 2 PP No.23 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Pembinaan Masyarakat.
_______. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v2i2.179
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Sujasmin Sujasmin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License