Tujuan Pemidanaan Dalam Pekara Pencucian Ringan, Penyesuaian Batasan Tindak Pidana RinganI Dan Jumlah Denda Dalam KUHP Menurut PERMA Nomor 2 Tahun 2012
Abstract
ABSTRAK
Muncul opini di masyarakat yang menilai bahwasanya pelaku pencurian yang nilainya tidak “seberapa†dibandingkan dengan pelaku pencurian yang nilainya “jauh lebih besar†dan dalam proses pemeriksaannya dianggap sama saja. Oleh karena itu maka lahirlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penegakan hukum tindak pidana pencurian setelah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 diterapkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode studi pustaka. Data skunder dan primer dikumpulkan dari berbagai sumber dan diolah dengan teknik interpretasi, evaluasi, argumentasi dan deskripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sisi jenis dan hirarkis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka Perma Nomor 2 Tahun 2012 jelas tidak termasuk dalam hierarkis peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka keberadaan Perma sebagai jenis dari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Mahkamah Agung diakui keberadannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperlukan oleh undang-undang yang lebih tinggi. Berlakunya Perma tersebut sebagai hukum positif diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan mempertahankan nilai keadilan sebagai upaya pembaharuan hukum pidana di indonesia.
Â
ABSTRACT
Appeared opinion in the community who judged that the theft of the perpetrators of the value is not much compared with the prepetrators of theft whose value is much greater and in the process of eximination is considered. Therefore the great court of law was born (Perma) Number 2 in year 2012 about Minor Crimes. The aim of this research is for knowing about the law enforcement theft crime after the great court of law number 2 in 2012 year has been applied.This type of research is a type of normative legal research with literature study method.Secondary and primary data are collected from various sources and treated with interpretation tetechnique, evaluation, argumentation and description. The result of the research shows that from the type of side and hierarichical laws and regulations applicable in Indonesia, then Perma Number 2 in 2012 year clear it is not include in hierarchical legislations in Indonesia.Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
C.T.S Kansil dan Christine S.T. (2000). “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia†Jakarta : Balai Pustaka.
Huda, Chairul. (2008). “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahanâ€, Jakarta : Kencana.
Juhaya S.Praja dan Syahrul Anwar. (2014). “Hukum Pidana dan Kriminologiâ€, Bandung.
Kelsen, Hans. (1978). Pure Theory Of Law, Terjemahan Raisul Muttaqin. (2014). Teori Hukum Murni, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung : Nusa Media.
Lamintang, P.A.F. (1996) “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€, Bandung : PT.Citra Aditia Bakti.
Moeljiatno. (2012). “Asas-asas Hukum Pidanaâ€, Jakarta : Rineka Cipta, Cetakan ke Tujuh.
Moeljiatno. (2015). “Asas-asas Hukum Pidana, Revisiâ€, Jakarta : Rineka Cipta Cetakan ke Tujuh.
Muladi dan Barda Nawawi. (2010). “Teori-teori dan Kebijakan Pidanaâ€, Bandung : PT.Alumni.
Priyatno, Dwidja. (2006). “Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesiaâ€, Bandung : Refika Aditama.
___________. (2005). “Kapita Selekta Hukum Pidanaâ€, Bandung: STHB Press.
Prodjodikoro, Wirjono (2003). “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesiaâ€, Bandung : PT.Refika Aditama.
Saleh, Roeslan. (1983). “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidanaâ€, Jakarta : Aksara Baru.
Soesilo R. (1983). “KUHP Beserta Uraiannya Lengkap Pasal Demi Pasalâ€, Bogor : Politeia.
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka. (1993). “Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukumâ€, Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.
Zainal Abidin A. (1995). “Hukum Pidana Iâ€, Jakarta : Sinar Grafika.
Zulkarnaen, Ahmad Hunaeny Zulkarnaen Dkk “Buku Pedoman Penulisan Tesisâ€, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Tap. MPRS No.XX.MPR/1966, lampiran 2 (dua) Tentang HierarkiPeraturanPerundang-Undangan Indonesia.
Tap. MPR No.III Tahun 2000 tentang HierarkiPeraturanPerundang-Undangan Indonesia.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 16 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang HierarkiPeraturanPerundang-Undangan Indonesia.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Jenis dan Hirearkis Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Denda dan Jumlah denda dalam KUHP.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 tentan Pemidanaan Agar Setimpal dengan Berat dan Sifat Kejahatannya.
C. Internet :
http://raypratama.blogspot.co.id/2012/02/â€pengertian-jenis-jenis-dan-tujuan-hukumâ€.html, di akses pada tanggal 02 Mei 2016
http://http://simbolhukum.blogspot.co.id/2012/06/pencurian.html, diakses tanggal 10 Maret 2016
http://roeslyaneuksimeulue.blogspot.co.id/2012/05/v-behaviorurldefaultvmlo.â€Pidana-dan- Pemidanaanâ€.html, di akses tanggal 02 Mei 2016
http://id.wikipedia.org/wiki/pencurian, diakses tanggal 13 Februari 2017
http://news.detik.com/berita/2914348/kasus-pencurian-rp-41-ribu/pelaku-dibui-dan-jaksa-abaikan-perma, diakses tanggal 13 Maret 2017
D. Jurnal
Bakhri, Syaiful, “Kebijakan Legislatif Tentang Pidana Denda dan Penerapannya Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal Hukum Nomor 2 Vol.17, April 2010.
DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v2i2.177
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Rida Ista Sitepu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License