Eksistensi Hukum Islam Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v2i1.166Keywords:
Eksistensi, Hukum Islam, Penegakan HukumAbstract
Indonesia merupakan negara hukum yang sedang membangun, termasuk di dalammnya adalah pembangunan hukum Islam. Untuk hal tersebut perlu diketahui eksistensi hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriftif analisitis, pendekatan terhadap permasalahan dilakukan secara yuridis normatif, menggunakan telaah terhadap eksistensi hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan nasional. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan melalui studi pustaka, data yang terkumpul dianalisis dengan mengunakan metode analisis kualitatif, data yang tersaji diuraikan secara deskriptif. Hasil peneitian menunjukan eksistensi hukum Islam di Indonesia merupakan sistem hukum yang memperkaya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat melahirkan peraturan perundang-undangan hukum Islam lainnya. Penegakan hukum Islam di Indonesia dapat dilakukan dengan tergantung pada pemahaman dan kesadaran umat muslim Indonesia sebagai pendukung tegaknya hukum Islam sesuai dengan keadaan zaman dan waktu.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia , Akademika Pressindo, Jakarta, 1992.
A Djazuli, “Beberapa Aspek Pengembangan Hukum Islam”, dalam Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1994.
Abd. Aziz, et. Al., ed Ensiklopedia Hukum Islam. Jilid 5 Cet. 1, Ichtiar Baru Van Houve, Jakarta, 1996.
Ahmad Mansur Suryanegara, Menemukan Sejarah, Mizan, Bandung 1999.
Bustanul Arifin, Dimensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional, Gema Insani Press, Jakarta, 1999.
Hans Kelsen Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif, Ahli Bahasa Soemardi, rimdi Press, 1995.
Ichtijanto, Hukum Islam dan Hukum Nasional, Ind-Hill Co, Jakarta, 1990.
K.N. Sofyan Hasan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Penerbit Al-Ikhlas, Surabaya, 1995.
Mura P.Hutagalung, Hukum Islam dalam Era Pembangunan, Penerbit Ind Hill, Jakarta, 1985.
Jumni Nelli, Kritik Terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Pasal Sahnya Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan, Dalam Jurnal Hukum dan HAM, cet.ke-1, Pekanbaru, 2012.
Padmo Wahjono, “Budaya Hukum Islam dalam Perspektif Pembentukan Hukum di Masa Datang”, dalam Amirullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Th. Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H. Gema Insani Press, Jakarta, 1996.
Rr. Rina Antasari, Istinbath/No.16/Th. XIV/Juni/2015/89-108.
Said Agil Husein Al Munawwar, Islam dalam Pluralitas Masyarakat Indonesia, Kaifa, Jakarta, 2004.
Sumber lain :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.