Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 Terhadap Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Sri Ahyani Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB)

DOI:

https://doi.org/10.25072/jwy.v2i1.164

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Perjanjian Perkawinan, Putusan

Abstract

Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 berimplikasi terhadap Perjanjian Perkawinan yang selama ini diatur dengan segala akibat hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim MK dalam memutus khususnya terkait perjanjian perkawinan dan implikasi putusannya terhadap ketentuan Pasal 29 UUP 1974. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hakim MK dalam pertimbangannya telah melakukan penafsiran secara konstitusional terhadap Pasal 29 UU Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat sepanjang perkawinan masih berlangsung. Hal ini didasarkan pada kenyataan ada suami istri yang karena alasan tertentu baru merasakan adanya kebutuhan untuk membuat Perjanjian Perkawinan selama dalam ikatan perkawinan. Implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015, terhadap perjanjian kawin, yang merubah ketentuan pembuatan perjanjian perkawinan mengindikasikan adanya ketidakpastian hukum sehingga berdampak pada tidak adanya perlindungan hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

H.R, H.A Damanhuri. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, cet.ke.II. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perdata Indonesia, Cet.V. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Sahbani, Agus. MK ”˜Perlonggar”™ Makna Perjanjian Perkawinan. www.hukumonline.com. Diakses tanggal 27 Oktober 2016.

Downloads

Published

2018-03-31

Issue

Section

Full Article