Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 Terhadap Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v2i1.164Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Perjanjian Perkawinan, PutusanAbstract
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 berimplikasi terhadap Perjanjian Perkawinan yang selama ini diatur dengan segala akibat hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim MK dalam memutus khususnya terkait perjanjian perkawinan dan implikasi putusannya terhadap ketentuan Pasal 29 UUP 1974. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hakim MK dalam pertimbangannya telah melakukan penafsiran secara konstitusional terhadap Pasal 29 UU Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat sepanjang perkawinan masih berlangsung. Hal ini didasarkan pada kenyataan ada suami istri yang karena alasan tertentu baru merasakan adanya kebutuhan untuk membuat Perjanjian Perkawinan selama dalam ikatan perkawinan. Implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015, terhadap perjanjian kawin, yang merubah ketentuan pembuatan perjanjian perkawinan mengindikasikan adanya ketidakpastian hukum sehingga berdampak pada tidak adanya perlindungan hukumReferences
DAFTAR PUSTAKA
H.R, H.A Damanhuri. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, cet.ke.II. Bandung: Mandar Maju, 2012.
Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perdata Indonesia, Cet.V. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Sahbani, Agus. MK ”˜Perlonggar”™ Makna Perjanjian Perkawinan. www.hukumonline.com. Diakses tanggal 27 Oktober 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.