Partisipasi Masyarakat di Daerah Perbatasan NKRI untuk Mencegah Anak Sebagai Objek Human Trafficking
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v2i1.162Keywords:
Anak, Daerah Perbatasan, Human Traficking, Masyarakat.Abstract
Anak adalah generasi penerus bangsa, hal ini tidak bisa dipungkiri. Hak anak di Negara manapun, selalu dilindungi dan selalu dijaga dengan baik. Indonesia sebagai sebuah Negara hukum, juga mengakui perlindungan dan jaminan hak anak. Pada hari ini perlindungan anak itu sepertinya diabaikan atau bahkan dilupakan. Anak-anak banyak dieksploitasi secara ekonomi, dimana anak diperdagangkan, yang menghilangkan hak-haknya sebagai anak, atas hal tersebut harus melibatka peran aktif masyarakat, termasuk di daerah perbatasan. Atas hal tersebut tulisan ini mencoba membahas: 1) bagaimana kondisi anak di Indonesia pada saat ini? 2) bagaimana partisipasi masyarakat daerah perbatasan di dalam mencegah penjualan anak? 3) serta menggagas perlindungan anak yang berkelanjutan, untuk mencegah penjualan anak ke luar negeri. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Kondisi anak sekarang di Indonesia, dikategorikan golongan darurat perlindungan. Masyarakat daerah perbatasan harus berpartispasi aktif untuk mecegah penjualan anak, dengan membentuk lembaga yang aktif dan harus saling bekerjasama antar masyarakat. Gagasan perlindungan anak yang berkelanjutan merupakan tujuan kita bersama, tetapi harus diingat semua pihak harus aktif untuk mewujudkan perlindungan anak, hal ini menjadi sangat penting untuk membangun generasi penerus bangsa yang baikReferences
DAFTAR PUSTAKA
Alghiffari Aqsa & Muhammad Isnur, Menjaga Perlindungan Anak terhadap Hukum, LBH Jakarta, Jakarta 2012.
Arfiani, “Hak Konstitusi Anak Atas Pendidikan Dalam UUD 1945”, Yustisia Jurnal, Vol. 19, No. 2, 2012.
Basri, et-al, “Pengaruh Pelecehan Anak Terhadap Penetapan Peraturan Tarakan Sebagai Kota Layak Anak ”, Jurnal Perspektif, Vol. XVIII, No. 1, 2013.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, see also: http://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/25/732/profile-anak-indonesia, diakses pada tanggal 30 Desember 2017.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, see also: http://www.kpai.go.id/artikel/peta-permasalahan-perlindungan-anak-di-indonesia, diakses pada tanggal 30 Desember 2017.
Laurensius Arliman S, “Konsep dan Gagasan Pemenuhan Perlindungan Hak Anak Oleh Pemerintah Daerah Di Perbatasan NKRI”, Jurnal Selat, Vol 3, No. 1, 2015.
_________, “Peran Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Hak Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” Yustisia Jurnal, Vol. 22, No. 1, 2015.
_________, “Memperkuat Perlindungan Anak dari Perdagangan Manusia di Kawasan Perbatasan Indonesia”, Jurnal Selat, Vol. 4, No. 1, 2016
_________, “Protection of Girls from the Dangers of Sexual Violence in Indonesia to Design Suistanable Child Protection”, Proceedings 1st Bicoshs (Prophetic Role of Sharia Knowledge in Developing Social Justice), 2017.
_________ dan Gokma Toni Parlindungan S, Politik Hukum Perlindungan Anak, Deepbulish, Yogyakarta, 2017.
Lilian Chavez & Cecilia Menj 퀱var, Children Without Borders: A Mapping of the Literature on Unaccompanied Migrant Children to the United States, 5 Migraciones Internacionales 71, New York, 2010.
Mahrus Ali & Bayu Aji Pranomo, Perdagangan Manusia: Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung 2012.
Maslihati, “Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia”, Al-Ahzar Seri Pranata Sosial, Vol. 1, No. 3, 2012.
Ruth Rosrnberg, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, ICMC, Jakarta, 2003.
R. Abdussalam & Adri Desasfuryanto, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2016.
Sarah Rogerson, “The Politics of Fear: Unaccompanied Immigrant Children and the Case of the Southern Border” Villanova Law Review, Vol. 54. Issue. 5. 2017.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.
Unesco, Trafficking In Human Beings For The Purpose Of Labour Exploitation: A reference paper for Bosnia and Herzegovina, Unesco, New York, 2011.
Unicef & Inter-Parliamentary Union, Child Rights on Protection, Unicef, Swiss, 2004.
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2006.
Yohanes Suhardin, “Tinjauan Yuridis Tentang Orang Trafiking Dari Perspektif Hak Asasi Manusia”, Mimbar Hukum, Vol. 20, No. 3, 2008.
Yuliandri, “Membentuk Undang-Undang yang Berkelanjutan, Jurnal Konstitusi, Vol. II, No. 2, 2009.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.