Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2.138Keywords:
RUU KUHP, TerorismeAbstract
Penelitian ini mengangkat masalah : Gagasan RUU KUHP tentang kewenangan aparat penegak hukum dapat menangkap seseorang yang masuk organisasi dapat ditangkap meskipun tidak melakukan tindak pidana terorisme, apakah hal ini melanggar HAM? , dan apakah tindak pidana terorisme harus masuk dalam perundang-undangan khusus?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menyimpulkan. Pertama, HAM mengatur dan menjamin tentang seseorang untuk berkumpul dan atau berserikat dengan menjadi angota organisasi. Gagasan RUU KUHP membolehkan aparat menangkap seorang yang masuk organisasi tidak melanggar HAM karena hal itu sebagai deteksi dini dan antisipasi yang telah diatur oleh perundang-undangan. Kedua, delik terorisme harus dimasukan dalam peraturan perundang-undangan khusus karena tindak pidana terorisme merupakan kejatahan luar biasa (extra ordinary crime)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.