Kajian Terhadap Pidana Penjara Sebagai Subsidair Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Christine Juliana Sinaga Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

DOI:

https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2.134

Keywords:

Pidana Penjara, Pembayaran Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi,

Abstract

Abstrak

Tindak Pidana Korupsi adalah kejahatan yang merugikan keuangan negara. Pemerintah membentuk Undang ”“ Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang ”“ Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Didalam undang ”“ undang ini diatur mengenai pidana tambahan yaitu pembayaran uang penggantiuntuk mengembalikan kerugian negara, apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara. Namun pada kenyataannya pengaturan mengenai dasar pertimbangan Hakim dalam menentukan lama pidana penjara sebagai subsidair pembayaran uang pengganti juga tidak jelas dan detail.Harusdilakukan beberapa perubahan terhadap Undang ”“ Undang tindak pidana korupsi ini agar tercipta suatu keadilan dan kepastian hukum yang seimbang.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005

Ajaritni Nasution et al, Penelitian Hukum Tentang Aspek Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2008

Antonius Sudirman, Hati Nurani Hakim dan Putusannya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

Chaerudin et al, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008

Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

M. Syamsudin, Kontruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana, Jakarta, 2012

Romli Atmasasmita, Pengkajian Hukum tentang Kriminalisasi, Pengembalian Aset, Kerja sama Internasional dalam Konvensi PBB, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2008

Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2007

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986

JURNAL / MAKALAH

Ikatan Hakim Indonesia, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun ke XXII No. 259 Juni 2007, 2007

Ikatan Hakim Indonesia, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun ke XXI NO. 251 Oktober 2006

Pusdiklat MA RI, Hakim dan Reformasi Hukum Volume 1, No.2 April 2002, Jakarta Pusat, 2002

UNDANG ”“ UNDANG

Undang ”“ Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

WAWANCARA

Wawancara terhadap Daniel Panjaitan, S.H., LL.M, Hakim Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung, pada tanggal 14 Maret 2016 pukul 09.30 WIB

Wawancara terhadap Gede Ngurah Arthanaya, S.H., M,Hum, Hakim Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung, pada tanggal 14 Maret 2016, pukul 13.07 WIB

Published

2017-09-30

Issue

Section

Full Article