Kajian Terhadap Pidana Penjara Sebagai Subsidair Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2.134Keywords:
Pidana Penjara, Pembayaran Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi,Abstract
Abstrak
Tindak Pidana Korupsi adalah kejahatan yang merugikan keuangan negara. Pemerintah membentuk Undang ”“ Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang ”“ Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Didalam undang ”“ undang ini diatur mengenai pidana tambahan yaitu pembayaran uang penggantiuntuk mengembalikan kerugian negara, apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara. Namun pada kenyataannya pengaturan mengenai dasar pertimbangan Hakim dalam menentukan lama pidana penjara sebagai subsidair pembayaran uang pengganti juga tidak jelas dan detail.Harusdilakukan beberapa perubahan terhadap Undang ”“ Undang tindak pidana korupsi ini agar tercipta suatu keadilan dan kepastian hukum yang seimbang.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005
Ajaritni Nasution et al, Penelitian Hukum Tentang Aspek Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2008
Antonius Sudirman, Hati Nurani Hakim dan Putusannya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007
Chaerudin et al, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
M. Syamsudin, Kontruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana, Jakarta, 2012
Romli Atmasasmita, Pengkajian Hukum tentang Kriminalisasi, Pengembalian Aset, Kerja sama Internasional dalam Konvensi PBB, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2008
Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2007
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986
JURNAL / MAKALAH
Ikatan Hakim Indonesia, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun ke XXII No. 259 Juni 2007, 2007
Ikatan Hakim Indonesia, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun ke XXI NO. 251 Oktober 2006
Pusdiklat MA RI, Hakim dan Reformasi Hukum Volume 1, No.2 April 2002, Jakarta Pusat, 2002
UNDANG ”“ UNDANG
Undang ”“ Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
WAWANCARA
Wawancara terhadap Daniel Panjaitan, S.H., LL.M, Hakim Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung, pada tanggal 14 Maret 2016 pukul 09.30 WIB
Wawancara terhadap Gede Ngurah Arthanaya, S.H., M,Hum, Hakim Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung, pada tanggal 14 Maret 2016, pukul 13.07 WIB
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.