Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Akibat Tindak Pidana Abortus Provokatus Criminalis

Aji Mulyana

Abstract


Aborsi sudah perlu mendapat perhatian melalui pengaturan yang lebih bijak untuk menghindari praktik aborsi tidak aman dan pemenuhan hak reproduksi perempuan maupun hak asasi perempuan dan anak (janin). Legalisasi aborsi perlu diperhatikan lebih bijak tetapi bukan dalam pengertian memberikan liberalisasi aborsi. Meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodatif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi. 


Keywords


Aborsi, Hak Asasi, Perempuan, Anak dan Legislasi.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku.

Dedi Mulyadi, Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif, Gramata Publishing, Jakarta, 2012.

____________, Internalisasi Nilai-Nilai Ideologi Pancasila, Refika Aditama, Bandung, 2014.

Hasnil Basri Siregar, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU, Medan, 1994.

Koes Irianto, Kesehatan Reproduksi (Reproductive Health) Teori dan Praktikum, Cv Alfabeta, Bandung, 2015.

M. Marwan, Kamus Hukum Dictionary Of Law Complete Edition, Reality Publisher, Surabaya, 2009.

Moh. Hatta, Hukum Kesehatan Dan Sengketa Medik, Liberty, Yoyakarta, 2013.

Njowito Hamdani, Ilmu Kedokteran Kehakiman Edisi Kedua, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 1992.

Waluyadi, Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Perspektif Peradilan dan Aspek Hukum Praktik Kedokteran, Djambatan, Jakarta, 2007.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.

Yesmil Anwar & Adang, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung, 2010.

B. Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 amandemen ke-4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.

C. Jurnal, Prosiding, Artikel, Koran, Internet, dan Lain-lain.

Yuke Novia Langie, Tinjauan Yuridis Atas Aborsi Di Indonesia (Studi Kasus di Kota Manado), Jurnal Lex et Societatis, Vol. II/No. 2, Februari 2014.

Cucu Solihah & Trini Handayani, Kajian Terhadap Tindakan Atas Jiwa Dan Bukan Jiwa (Aborsi) Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Kesehatan. Jurnal Hukum FH UNSUR. Cianjur, Vol. V, No. 04 Juni-Desember 2009.

Annette Anasthasia Napitupulu. Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Aborsi Di Indonesia. Jurnal FH USU. Medan. 2013.

Yuli Susanti, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus) Korban Perkosaan, FH UNISBA. Jurnal Ilmu Hukum Syiar Hukum, Volume. XIV. Nomor. 2, September 2012-Februari 2013.




DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2.132

Refbacks





Copyright (c) 2017 Aji Mulyana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :

Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License