KEDUDUKAN KEUANGAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN DANA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BERDASARKAN PERSPEKTIF KEUANGAN NEGARA
Abstract
Abstrak
Merealisasikan pengaturan dana hibah dan bantuan sosial, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut, pengaplikasian akuntansi sektor publik sangat mendesak dilakukan sebagai alat untuk melakukan transparansi dalam mewujudkan akuntabilitas publik untuk mencapai good governance. Kedudukan dana hibah dan bantuan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisir atau mengurangi tingkat kemiskinan di suatu daerah, maka pengelolaan keuangan dana hibah dan bantuan sosial harus sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.
Kata Kunci: Kedudukan Keuangan Daerah; Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial; Perspektif Keuangan Negara.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah: Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.
Amrah Muslimin, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi. Alumni, Bandung, 1985.
Arifin P. Soetia Atmadja, Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.
Ateng Syafrudin, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II dan Perkembangannya, Mandar Maju, Bandung, 1991.
_____, Pengaturan Koordinasi Pemerintah di Daerah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Bohari, Hukum Anggaran Negara, Rajawali Pres, Jakarta, 1995.
Goedhart., C., Garis-garis Besar Ilmu Kuangan Negara, Terjemahan: Ratmoko, Jambatan, Jakarta, 1982.
Gunawan Widjaja, Seri Keuangan Publik: Pengelolaan Kekayaan Negara Suatu Tinjauan Yuridis, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Hari Sabarno, Untaian Pemikiran Ekonomi Daerah: Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
I Gde Pantja Astawa, Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Alumni, Bandung, 2009.
Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Juli Panglima Saragih, Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah dalam Otonomi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
Junedjri M. Gaffar, Demokrasi Konstitusional, Praktek Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
Kansil., C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
Kristian Widya Wicaksono, Administrasi dan Birokrasi Pemerintah, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2006.
Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Andi, Yogyakarta, 2002.
Moh. Mahfud MD, Dasar dan Stuktur Ketatanegaraan, Renaka Cipta, Jakarta, 2000.
_____, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.
Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1999.
Riawan Tjandra., W., Hukum Keuangan Negara, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Siti Zuhro., R, dkk, Kisruh Peraturan Daerah: Mengurai Masalah dan Solusinya, Ombak, Yogyakarta, 2010.
Subagio, M., Hukum Keuangan Negara RI, Rajawali Pres, Jakarta, 1991.
Sujamto, Otonomi Daerah Yang Nyata dan Bertanggungjawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.
Syaukani, Menatap Harapan Masa Depan Otonomi Daerah, Gerbang Dayaku, Kalimantan Timur, 2001.
_____, Afan Gaffar, dan M. Ryaas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003.
The Liang Gie, Unsur-Unsur Administrasi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia (YPAPI), Yogyakarta, 2004.
Tri Ratnawati, Desentralisasi dan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. dalam Sidik Jatmika, Otonomi Daerah, Perspektif Hubungan Internasional, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 2001.
Widjaja., HAW, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Raja Grafindo Persada, 2002.
Yuswar Zainul Basri dan Mulyadi Subri, Keuangan Negara dan Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri, RajaGrafindo Persada, 2003.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578).
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sumber Lain:
Ady Kusnadi, et al, Aspek Hukum Pengawasan Dalam Pelaksanaan
Keuangan Pusat dan Daerah, BPHN, Jakarta, 2000.
Albert Morangki, Tinjauan Terhadap Kewenangan Pemerintahan Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Bidang Pertanahan, Universitas Sam Ratulangi, Manado Jurnal Hukum Vol. XX/No.3/ April-Juni/2012.
Arifin P. Soeria Atmadja, Kapita Selekta Keuangan Negara: Suatu Tinjauan Yuridis, UPT Penerbitan Universitas Tarumanegara, Jakarta, 1996.
Badan Pemeriksa Keuangan, Tinjauan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Jurnal BPK, Jakarta, 2015.
Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD1945 Setelah Perunbahan Kedua, Pusat Studi Negara FH UI, Jakarta, 2002.
_____, Negara Hukum Indonesia, Makalah, disampaikan pada Ceramah Umum dalam rangka Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Jayabaya, di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2010.
Kementrian Dalam Negeri, Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri, Jakarta, 2011.
Yusran Lapananda, Hibah dan Bantuan Sosial (Dasar Hukum), www.yusranlapananda.wordpress.com, Posting: 23 Oktober 2012, Diakses: 13 Oktober 2016, 16:51 WIB.
DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v1i1.129
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Holmes Sianturi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :
Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License