ASPEK HUKUM INTERNASIONAL PADA BATAS“IMAJINER” NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.25072/jwy.v1i1.127Abstract
Abstrak
Kemajuan teknologi informasi dan transportasi menipiskan batas antar negara dewasa ini. Hal ini menjadi prinsip dalam tatanan hukum internasional, terutama mengenai konsepsi kedaulatan negara seringkali di abaikan bahkan disepelekan oleh masyarakat pada umumnya. Melalui batas negara inilah pembatasan kekuasaaan antar negara yang berdaulat dipisahkan satu sama lainnya. Kedaulatan merupakan suatu hal yang sangat mutlak (absolut) yang tidak boleh diabaikan, mengingat perannya
sebagai tanda sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Artikel ini akan membahas mengenai prinsip kedaulatan di perbatasan, terutama pada batas buatan (imajiner) yang berada di pelabuhan udara internasional, termasuk fungsi keimigrasian sebagai peran pemerintah dalam rangka menjaga kedaulatan sebagai negara yang merdeka.
Kata Kunci: Batas "Imajiner"; Kedaulatan Negara.
References
DAFTAR PUSTAKA
Adolf, Huala, “Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional”, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2002.
Ali Fahroy, Caesar dan Alvi Syahrin “Antara Batas Imajiner dan Kedaulatan Negara” dalam buku Imigrasi di Batas Imajiner, Cerpen C Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Tangerang 2016.
Hans Kelsen, “Principles of International Law”, Rinehart & Co.,New York,1956.
Tri Ardiansyah, Ferry,”Cegah dan Tangkal” dalam buku Imigrasi Di Batas Imajiner,Cerpen C Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Tangerang, 2016.
Saru, Arifin, “Hukum Perbatasan Darat Antar Negara”, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang”“Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Transnational Organized.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Konvensi Internasional:
Konvensi Montevideo 1933.
Konvensi Penerbangan Sipil Dunia (ICAO) Annex 9.
Sumber Lain:
www.kemenkumham.go.id
www.imigrasi.go.id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.